Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com- Berkas pengaduan sudah kami siapkan, terkait Dugaan illegal loging yang diduga keterlibatan oknum Kepala Desa Kaputusan dan beberapa orang oknum pelaku lainnya telah rampung untuk ajukan ke pihak Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara Resort Polres Halmahera Selatan.
Berkas pengaduan terduga ke 7 orang pelaku ilegal Loging yang melibatkan oknum Kepala Desa Kaputusan itu, siap dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Halmahera Selatan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPC LSM GUSUR Halmahera Selatan, Julkarnain Ahad mengatakan seluruh berkas pengaduan disertai sejumlah bukti sudah kami siapkan.
Sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Sekjen dan Ketua DPP LSM GUSUR serta beberapa Pengacara DPP untuk memeriksa soal sejumlah bukti Dugaan ilegal loging di Desa Kaputusan. kemudian dihubungkan dengan keterangan ke 7 orang terduga pelaku telah di anggap akurat dan harus dibawa ke jalur hukum," kata, Jul pada salah satu awak media biro Halmahera Selatan kepada media matalensanews.com. Minggu (18/06/2023)
Dia, bilang ketika kita menyerahkan laporan ini ke Polres. maka DPC, DPP LSM GUSUR akan mengawal kasus ini sehingga penyidik Polres Halsel akan melakukan penyelidikan nanti.
Katanya, untuk barang bukti Dugaan Ilegal loging yang saat ini masih berada di Desa Kaputusan, itu merupakan tanggung jawab penuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum di Polres Halmahera Selatan itu sendiri. "Maka dari itu, penyidik harus melakukan penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas Dugaan illegal loging di Desa Kaputusan." kutipnya. (tim/Jek/Redaksi)