Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 24 Juni 2023, 11:14:00 AM WIB
Last Updated 2023-06-24T04:14:51Z
LENSA KRIMINALNEWS

Gegara Ketahuan Curi Kayu Perhutani, Dua Warga Sambirejo Grobogan Diamankan Polisi

Advertisement


GROBOGAN|MATALENSANEWS.com– Dua warga Desa Sambirejo, Wirosari yakni Ja, 53 dan Sol, 35 diamankan setelah ketahuan mencuri kayu. Mereka dianggap melakukan penebangan ilegal di kawasan hutan petak 144D-1 RPH Sendangpakelan, BKPH Sambirejo, KPH Purwodadi, Kecamatan Wirosari.


Kapolsek Wirosari AKP Muri menyebut awalnya petugas polisi hutan melakukan patroli di wilayah hutan tersebut dan melihat dua orang memikul kayu yang diduga hasil penebangan liar.


“Saat didekati, keduanya justru lari dan meninggalkan kayu jati yang dipikul. Petugas berhasil mengamankan satu pelaku yakni Ja. Sementara, pelaku Sol tidak ditemukan setelah petugas melakukan pencarian. Hingga akhirnya, satu pelaku dibawa ke Polsek Wirosari,” imbuhnya.


Pelaku Ja ditangkap dengan barang bukti berupa kayu jati. Berukuran 250 cm, lebar 15 cm, dan tebal 15 cm. Kemudian, satu tunggak kayu jati dengan ukuran 15 cm dan keliling 80 cm. Selain itu, petugas juga mengamankan alat untuk menebang pohon yang dipergunakan pelaku. Alat ini oleh warga setempat dinamakan prekul.


“Tidak lama kemudian, pelaku Sol juga diamankan oleh petugas Polsek Wirosari. Keduanya dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 83 ayat (1),(2),(3) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” paparnya. (Aris Yanto)