Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 27 Juni 2023, 9:27:00 PM WIB
Last Updated 2023-06-27T14:27:14Z
BERITA PERISTIWANEWS

Kasat Reskrim Polres Halsel Dinilai Tidak Profesional Terkait Kasus Pelecehan Seksual, GPM Minta Harus Copot dari Jabatannya

Advertisement

Gambar : ilustrasi


LABUHA|MATALENSANEWS.com- Kasus pelecehan seksual bukanlah delik aduan, melainkan delik pidana umum jika korbannya masih berada di bawah umur dan penyandang disabilitas. 


Karena itu,  ditegaskan, agar prinsip restorative justice tidak bisa diterapkan jika bersifat delik pidana umum. Yang namanya pelecehan seksual apabila korbannya dibawah umur atau korbannya kaum disabilitas bukanlah delik aduan, tapi delik umum artinya kasus tersebut tidak bisa di restorative justice,


Bahwa terkait perbuatan pelecehan seksual yang semakin marak terjadi, dan saat ini  berkembang pesat dalam pemberitaan di media online akhir-akhir ini di salah satu Pondok Pesantren (Pondpes Alkahfi), telah terjadi dugaan kekerasan seksual oleh salah satu oknum tenaga pengajar /pendidik (Pelaku) terhadap kurang lebih 8 Santriwati (Korban), dan  diduga kuat ada upaya untuk melindungi Pelaku oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Sehingga proses penyelidikan hingga saat ini belum ada titik terang bahkan, saat ini pelaku diduga dibiarkan dan bahkan tidak ditahan, entah apa gerangan. Sehingga dugaan kasus kekerasan seksual belum ada peningkatan statusnya. 


"Padahal sudah dimintai keterangan kedua pihak, dan sudah digelar perkara pekan lalu. Hasilnya akan dimintai keterangan ahli dan lain sebagainya. Seharusnya pelakunya sudah harus ditahan, dengan tujuan agar pelaku tidak melarikan diri, dan atau sebutan lainnya atas dugaan perbuatan yang dilakukannya." Ungkap, Ketua DPC-GPM Halmahera Selatan (Harmain Rusli) via pesan Watshapp pada awak media ini. Selasa (27/6/2023).


Kata Harmain. Soal kasus kekerasan seksual ini telah diatur juga dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), artinya undang-undang terkait kekerasan seksual ini sudah ada spesialisasinya. Maka dari itu, aparat  Kepolisian, dalam menangani kasus kekerasan seksual harusnya bisa aplikasikan UU tersebut.


Saat ini banyak kasus-kasus pelecehan seksual dan kasus pemerkosaan yang kasusnya diselesaikan melalui restorative justice. "Padahal, nyatanya setelah dibentuknya Undang-undang TPKS kalau korbannya anak dibawah umur atau kaum disabilitas kasusnya tidak boleh di restorative justice." Ujarnya.


Olehnya itu, Secara Institusional Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan, meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) resort Polres Halmahera Selatan agar segera menindaklanjuti laporan para korban kekerasan seksual, sehingga tidak terkesan jalan ditempat.


Sebab kami menduga ada upaya pembiaran pelaku oleh Reskrim Polres Halsel terkait persoalan dugaan kekerasan seksual terhadap Santriwati di Pondok Pesantren Alkahfi Desa Hidayat Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.


Oleh karena itu, jika dalam waktu dekat ini pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap Santriwati tidak ditahan maka kami akan mendatangi Polres Halmahera Selatan dengan meminta kepada Bapak Kapolres Halmahera Selatan agar :


1. Copot Kasat Reskrim Polres Halsel, karena dinilai tidak profesional (diduga telah membuat pernyataan yang mendahului hak konstitusi pihak korban bahwa Korban telah mencabut laporan, padahal hal itu tidak terjadi).


2. Evaluasi kinerja Penyidik Polres Halsel. Karena dinilai lambat dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.


3. Jika hal tersebut tidak diindahkan maka kami Kami menyatakan mosi “tidak percaya” terhadap kinerja Polres Halmahera Selatan itu sendiri." tegasnya. ( Jek/Redaksi)