Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com-Keterangan berubah-ubah Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite turut membantu Ketua KPK Firli Bahuri lolos dari sanksi etik terkait laporan dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan laporan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro yang menyeret Firli tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Berdasarkan putusan lengkap Dewas KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli yang dibacakan pada Senin, 19 Juni 2023, Sihite diketahui sempat mengubah keterangan.
Awalnya, Sihite disebut memperoleh tiga lembar kertas berupa dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Firli.
Penjelasan tersebut disampaikan Sihite kepada penyidik KPK pada saat penggeledahan di ruang kerjanya di Kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Saat diperiksa oleh Dewas KPK, Sihite mengubah keterangannya tersebut.
"Pada saat diperiksa oleh Dewan Pengawas, Sihite menyatakan bahwa pernyataannya 'menerima dari pak Menteri, dan pak Menteri dapat dari pak Firli," diubah menjadi "diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo yang diterima pada saat bertemu di hotel Sari Pan Pasific Jakarta di dalam tumpukan berkas putusan perkara perdata'," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan keterangan Sihite.
Alasan Sihite mengubah keterangannya tersebut karena ingin menggertak penyidik KPK agar tidak sporadis dalam melakukan penggeledahan serta tidak mengakses banyak dokumen yang tidak terkait dengan kasus tukin.
"Sebelum diperiksa oleh Dewas pada tanggal 12 April 2023, Muhammad Idris Froyoto Sihite juga telah diperiksa oleh penyelidik KPK dan menanyakan kembali dari mana Sihite memperoleh tiga lembar kertas tersebut. Saat itu Sihite memberikan jawaban yang sama dengan apa yang disampaikannya pada saat diperiksa oleh Dewas," ucap Tumpak.
Berdasarkan pengakuan Sihite, tiga lembar kertas dokumen penyelidikan KPK disebut sudah hilang. Tumpak menambahkan pihaknya turut memeriksa seseorang bernama Suryo untuk mengonfirmasi pengakuan Sihite.
"Dalam pemeriksaan terhadap saudara Suryo, yang bersangkutan memungkiri pernyataan Sihite dan mengatakan kalau tidak pernah memberikan apa pun terhadap Sihite pada saat pertemuan di hotel Sari Pan Pasific," tutur Tumpak.
"Untuk mempertegas keterangan Sihite dan Suryo yang saling bertentangan, Dewas melakukan pemeriksaan konfrontasi yang hasilnya masing-masing tetap pada keterangannya," imbuhnya.(**)