Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 08 Juni 2023, 6:23:00 PM WIB
Last Updated 2023-06-08T11:43:39Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Tangkap 7 Pejabat Pemkab Pemalang,Ternyata Segini Setoran Para Pejabat Untuk Mukti Agung Wibowo

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- KPK menangkap 7 pejabat Pemkab Pemalang atas kasus suap jual beli jabatan yang menyeret nama Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.


7 pejabat Pemkab Pemalang itu ditangkap KPK usai diduga memberikan uang suap jual beli jabatan kepada Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.


Usai penangkapan 7 pejabat Pemkab Pemalang atas kasus jual beli jabatan itu, KPK menahan 3 pejabat Pemkab Pemalang di Rutan KPK.


Plh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan MA, AR dan SR ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.


"Terhitung mulai 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 tim penyidik menahan MA, AR dan SR di Rutan KPK," ungkap Asep menjelaskan saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin 5 Juni 2023.


Tujuh pejabat Pemkab Pemalang yang ditahan itu yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).


Selain MA, AR dan SR, KPK menetapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono (BH), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo (RH).


AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta.Sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II.


Sebagaimana tawaran Adi Jumal Widodo, orang kepercayaan Mukti Agung Wibowo agar dapat dinyatakan lulus


Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring OTT KPK pada 11 Agustus 2022 lalu.


Mukti Agung Wibowo divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dirinya juga diwajibkan membayarkan uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.


Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Mukti Agung Wibowo karena terbukti melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang dengan nilai Rp7,57 miliar.(Red)