Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 28 Juni 2023, 1:53:00 PM WIB
Last Updated 2023-06-28T06:53:43Z
LENSA KRIMINALNEWS

Pasutri di Pulutan Grobogan Diamankan Polisi Usai Lakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Advertisement


GROBOGAN|MATALENSANEWS.com- – Pasangan suami istri di Desa Pulutan, Penawangan diamankan setelah terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (28/6/23).


Mereka yakni Ogi Sumarno dan Siti Khurotin. Keduanya mengatasnamakan cabang dari PT Balanta Budi Prima yang berada di Jakarta.


Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan dari pengakuan kedua pelaku, mereka membuka cabang PT tersebut di Penawangan. Mereka sebenarnya bertugas mencari pekerja yang nantinya disalurkan ke pusat. Namun ternyata hal tersebut disalahgunakan.


“Kedua tersangka menampung para korban dan melatih pekerja dengan tidak prosedural,” imbuhnya


Menurut Kapolres balai pelatihan yang dibuka kedua tersangka itu tak prosedur. Karena tak memiliki perijinan pelatihan dan melaksanakan penampungan hingga penyaluran. Tetapi kedua tersangka justru memberangkatkan korban ke luar negeri tanpa prosedur resmi.


“Dari empat itu ada satu yang sempat dua kali ke luar yakni ke Singapura dan Malaysia. Namun hanya beberapa bulan saja,” katanya.


Dari empat korban tersebut, saat ditampung di tempat tersangka, mereka justru dipekerjakan secara kasar. Layaknya kuli bangunan dengan alasan sebagai pelatihan.


Kapolres menambahkan dari pengakuan tersangka, sekali memberangkatkan tenaga migran itu, para pelaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp 5 juta.


Sementara terkait modus tersangka, para korban dijerat dengan hutang. Mereka saat mendaftar di awal diberikan uang saku. Yang dicatat dengan kwitansi. Mereka yang mengundurkan diri harus mengembalikan uang tersebut.


“Modusnya menjerat korban dengan hutang. Sehingga tidak bisa kabur,” paparnya. (Aris Yanto)