Advertisement
BLORA|MATALENSANEWS.com — Polisi berhasil menciduk pencuri kayu jati di KPH Randublatung pada Maret lalu. Pelaku ditangkap setelah berhasil kabur selama tiga bulan lebih. Pelaku mengangkut 14 glondong kayu menggunakan mini bus. Modus itu untuk mengelabui petugas patroli. Kerugian ditaksir sebesar Rp 19,7 juta.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Supriyono mengatakan, pelaku pencurian berinisial PDS berhasil digrebek oleh petugas gabungan pada Minggu (18/6). Lokasi persembunyiannya di Dukuh Ngampel, Desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung. Pelaku kini dibawa ke Mapolres Blora.
''PDS saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya Selasa (20/6).
Barang bukti yang diamankan berupa minibus Elf dan 14 belas batang kayu jati gelondongan dengan jumlah total 0,99 meter kubik. Semuanya dibawa ke Mapolres Blora. Akibat kejadian tersebut ditaksir Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 19,7 juta.
''Pelaku menggunakan minibus untuk mengelabuhi petugas yang berjaga,'' terangnya.
Supriyono memaparkan, pada 28 Maret lalu Patroli Polhutmob KPH Randublatung melaksanakan mobiling menuju arah BKPH Kemadoh. Sekitar pukul 20.00 WIB sampai di Desa Jegong Kecamatan Jati.
Saat itu Patroli Polhut berpapasan dengan mobil elf silver, Dinilai mencurigakan kemudian anggota patroli mendekati mobil tersebut, jelasnya.
Pada saat hendak dilakukan pengecekan, Supir dan penumpang melarikan diri. Dengan sigap personil patroli melakukan pengejaran dan berhasil menangkap penumpang. Sedangkan sopir berhasil melarikan diri. Kemudian di dalam mobil ditemukan 14 (empat belas) batang kayu jati berbentuk gelondong yang di duga berasal dari dalam kawasan hutan.
Tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Diduga kayu-kayu tersebut adalah barang hasil curian. Atas kejadian tersebut tim patroli melaporkan kejadian tersebut ke Polres. Akhirnya si sopir ditemukan, jelasnya. (Er Angga/S Boyong)