Advertisement
Phioruci Pangkaraya (pelapor) |
JAKARTA|MATALENSANEWS.com- Pelapor LP penggelapan mobil operasional firma, Phioruci menanyakan proses penanganan Laporan Polisi yang terkesan lamban. Phioruci ketahui melaporkan dugaan pidana penggelapan kendaraan dengan LP No B/175/I/2023/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tanggal 20 Januari 2023.
Hingga hari ini sudah lebih dari 5 bulan sejak dilaporkan, proses hukum masih saja dalam tahap pemeriksaan saksi.
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono mempertanyakan lambannya proses penanganan penggelapan kendaraan tersebut.
"Polisi sudah memeriksa 3 orang saksi yang melihat dan mengetahui langsung kejadian perkara pengelapan ini. Juga sudah diberikan alat bukti surat berupa copy BPKB, STNK asli kendaraan. Sudah ada 2 alat bukti yaitu keterangan saksi dan surat sebagaimana tercantum di pasal 184 KUHAP. Seharusnya sudah cukup untuk menaikkan menjadi tahap sidik," katanya.
Diketahui bahwa terlapor diduga melecehkan pihak kepolisian karena terlapor Saddan Sitorus diketahui berprofesi sebagai Advokat.
"Seharusnya Polres Jakpus segera naikkan status ke penyidikan sehingga bisa memanggil dengan perintah untukembawa karena disinyalir Terlapor tidak kooperatif dan dua kali dipanggil tidak mau hadir,” ungkapnya, Rabu (21/6/2023).
“Polres harusnya tegas, masa kasus perkara sederhana seperti penggelapan mobil memakan lebih dari 5 bulan hanya untuk pemeriksaan saksi saja? Keburu ilang itu barang bukti mobil,” tegas Advokat Bambang Hartono.
Pelapor meminta kepada Kapolres Jakarta Pusat untuk menjaga profesionalitas dan bisa bekerja maksimal dalam penanganan kasus penggelapan agar reputasi dan prestasi Polri bisa terjaga.
"Banyak kasus penggelapan mobil dalam.waktu 1-2 minggu pelaku ditangkap dan kendaraan ditemukan. Ini saya sudah berikan ke penyidik dimana lokasi mobil berada beserta foto, karena terakhir keberadaan mobil ada di depan rumah si Terlapor. Juga sudah ada surat pengakuan bahwa terlapor memang mengambil kendaraan tersebut tanpa persetujuan korban. Harusnya sudah lengkap semua saksi dan bukti. 3 saksi sudah lebih dari minimal 2 saksi yang dinyatakan dalam KUHAP ." katanya.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm berharap Kapolres Jakarta Pusat bisa menindaklanjuti Laporan Polisi diatas.
"Seharusnya Penyidik segera ke lokasi, sita dulu alat bukti mobil agar tidak hilang atau dipindahtangankan kembali. Jangan sampai beredar isu ada kongkalikong antara Terlapor dan oknum Polres Jakarta pusat,” ungkapnya.
“Karena kami bingung kenapa kasus yang sudah jelas tapi dibuat seolah-olah mau periksa saksi lain lagi? 3 saksi sudah lebih dari cukup, untuk apa periksa saksi keempat dan kelima? Harap Penyidik dan Kapolres bisa profesional, perkara kecil ini untuk level Polres," katanya.(**)