Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 14 Juni 2023, 12:43:00 PM WIB
Last Updated 2023-06-14T05:43:30Z
BERITA PERISTIWANEWS

Wanita Pelaku Perdagangan Orang di Kebumen Ditangkap, Ada 25 Korban

Advertisement

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen

Kebumen,MATALENSANEWS.com - Polres Kebumen menangkap satu orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Dalam kasus tersebut 25 orang jadi korban.


Tersangka adalah Siti Tuwiyah (38) warga Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Perempuan itu diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja sekaligus perdagangan orang karena mengirim tenaga kerja ke luar negeri tidak melalui jalur yang resmi.


"Total korban 25 orang dari dalam dan luar Kabupaten Kebumen. Jumlah ini dimungkinkan masih bisa bertambah," ungkap Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Selasa (13/6/2023).


Burhanuddin menjelaskan, selain didominasi warga Kebumen, para korban juga berasal dari Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap. Mereka dijanjikan akan bekerja di Jepang dengan gaji Rp 30 juta per bulan.


"Para korban dijanjikan akan bekerja di Jepang dengan gaji 30 juta rupiah per bulan," jelasnya.


Agar bisa bekerja di Jepang sebagai tenaga kerja Indonesia, para korban harus menyetorkan uang sebesar Rp 120 juta untuk mengurus persyaratan pada sekitar bulan Juni 2022. Namun setelah menyetorkan uang, tersangka tak kunjung memberangkatkan para korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kebumen.


Uang dari para korban tersebut oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya. Impian korban yang sempat berharap banyak agar bisa diberangkatkan kerja di Jepang pada bulan April 2023 itu sirna.


"Para korban sempat dibawa di penampungan di Jakarta sampai 6 hari. Akhirnya korban pulang ke wilayah masing-masing karena tidak ada kejelasan," paparnya.


Sementara itu, tersangka Siti mengaku bisa memberangkatkan TKI lantaran sebelumnya ia merupakan mantan TKW Jepang dan beberapa kali di China. Ia mengaku bisa memberangkatkan sejumlah orang untuk bekerja di Jepang dan China berdasarkan pengalamannya.


"Mungkin para korban tergiur melihat saya. Sepertinya kehidupannya enak. Jadi banyak yang datang ke saya minta tolong," kata Siti yang dihadirkan dalam pers rilis.


Polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan struk bukti transfer serta paspor. Sedangkan bukti lain masih dalam penyelidikan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Sementara itu, di kesempatan yang sama, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengapresiasi Polres Kebumen dalam penanganan kasus TPPO ini. Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming menjadi tenaga kerja di luar negeri dengan cara ilegal. Bupati meminta kepada masyarakat agar mengikuti prosedur jika ingin menjadi tenaga kerja di luar negeri.(TRI)