Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 07 Juli 2023, 5:57:00 PM WIB
Last Updated 2023-07-07T10:57:14Z
BERITA UMUMNEWS

Gugatan Elliana Wibowo Melawan Blue Bird Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Advertisement


JAKARTA|MATALENSANEWS.com - Diketahui melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, gugatan penggugat Elliana Wibowo dan tergugat PT Blue Bird ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, menyatakan Gugatan Pengugat tidak dapat diterima atau ditolak atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). 


Sebelumnya diberitakan melalui media bahwa Elliana Wibowo yang sebelumnya memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk melawan Tergugat Blue Bird, malah mencabut kuasa dan memberikan kuasa ke Edsa Lawfirm yang diketahui dikoordinasi oleh Saddan Sitorus dan Ernest Firton yang diketahui keduanya adalah mantan rekanan di LQ Indonesia Lawfirm yang diterminasi karena diduga keras melakukan penggelapan. 


Saddan Sitorus diketahui dipolisikan LQ Indonesia Lawfirm di Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan pasal 372 KUH Pidana dan diberhentikan tidak dengan hormat dari LQ Indonesia Lawfirm.


Pasca keluar dari LQ Indonesia Lawfirm, diduga Saddan Sitorus menghubungi Elliana Wibowo yang sudah memberikan kuasa ke LQ untuk mencabut Kuasa tersebut. Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono mengatakan,  benar Elliana Wibowo mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada LQ Indonesia Lawfirm dan kemudian diketahui dari media online ternyata Elliana memberikan kuasa ke Saddan Sitorus di Edsa Lawfirm. 


"Hak memilih lawyer ada pada masing-masing klien tidak ada paksaan. Namun, sepertinya Elliana Wibowo 'tidak sadar' bahwa Saddan Sitorus yang diberikan kuasa sudah diterminasi dengan tidak hormat dan bahkan dipolisikan oleh LQ Indonesia Lawfirm. Jadi rasanya salah membuat pilihan," ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono.


"Terbukti sekarang dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan No 677, yang di kuasakan ke Saddan berakhir ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan," lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Jumat (7/7/2023). 


"Di saat keluar dari LQ maka, rekanan tidak lagi mempunyi support system yang dimiliki LQ, antara lain reputasi yang dihormati para penegak hukum, jaringan media yang luas dan kuat, serta kekuatan viral dan dukungan masyarakat luas," katanya. 


"Juga rekanan di LQ Indonesia Lawfirm memiliki kekuatan Litigasi karena dilakukan gelar perkara internal yang dipimpin oleh Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA yang sangat mumpuni dalam bidang hukum. Inilah yang tidak dimiliki oleh lawfirm lainnya," ungkapnya. 


"Kami cuma kasihan sama Elliana Wibowo, yang buang-buang waktu dan uang, malah salah pilih lawyer. Apalagi lawannya adalah BlueBird, tidak akan ada kesempatan sedikitpun untuk menang. Kita lihat saja nanti segala upaya hukum yang dilakukan melalui Edsa terhadap BlueBird tidak akan membuahkan hasil yang baik. Tidak mengherankan karena rekanannya adalah 'buangan' dan oknum yang diterminasi dari Lawfirm lain," katanya.


"Selanjutnya masyarakat diharapkan hati-hati dan tidak sembarangan memilih Lawyer abal-abal dan tidak berkualitas. Apalagi Lawyer yang tidak berintegritas, karena nantinya malah makin jatuh dalam," tutupnya.(GT)