Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 06 Juli 2023, 3:28:00 PM WIB
Last Updated 2023-07-06T08:28:03Z
BERITA PERISTIWANEWS

Pelaku Pemerkosaan di Taliabu, Dijerat Pasal 285 Jo Pasal 289 KUHP Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara

Advertisement


BOBONG|MATALENSANEWS.com - Dua orang pelaku yang berinsial LE dan VT memperkosa seorang wanita cacat disemarkan namanya Bunga, dalam kasus pengancaman hingga kekerasan pencabulan atau Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan cacatnya dibagian kaki kanan yakni berinsial LK ( korban) dengan tempat tanggal lahir 11/12/2004 atau ( 18) tahun Warga Desa Sumbong serta baru tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2023 ini di Desa Nggaki, Kecamatan Pencado Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara.


Ke dua orang pelaku Dugaan kasus pencabulan atau Pemerkosaan terhadap korban yang terjadi pada Jumat malam 30/6/2023 lalu. Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku itu terdapat di dua Tempat Kejadian Perkara ( TKP) yang berbeda. TKP pertama adalah disalah satu THM (Tempat Hiburan Malam) milik Kepala Desa Sumbong sekaligus Camat Pencado.


THM itu terletak di Dusun Fangahu Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu kini korban telah mengalami kesakitan. 


"Bahkan lebih parahnya lagi korban mengalami cacat dibagian kaki kanan tetapi masih juga diperkosa di tempat kejadian perkara kedua tepatnya di salah satu tower di Desa Kilong Kecamatan Taliabu Barat. Hal ini disampaikan oleh LK (korban) saat diwawancarai awak media ini, dikediamannya. Rabu ( 5/7/2023) malam.


Awalnya kata korban bahwa, kita bertiga bersama teman-teman sekolah ku saling ngobrol didepan kos-kosan om La Singa yang korban tempatinya itu, sekira pukul 10.30 Waktu Indonesia  timur. tiba-tiba LE (pelaku) lewat dengan menggunakan sepeda motor melihat korban dan temanya duduk santai. 


Pelaku langsung mematikan sepeda motor miliknya itu kemudian mendekati korban dan bertanya ke korban, kamu dari mana si korban menjawab saya dari Desa Sumbong. 


Kemudian pelaku tersebut balik tanya lagi ke teman korbanya itu, bisa minum minuman keras, teman korban menjawab kami tidak mau minum itu karena kami masih sekolah. 


"Korban merasa ketakutan dan langsung lari masuk kedalam kos-kosan yang dia tempatinya. Selanjutnya Pelaku memaksa teman korban, cepat panggil korban untuk menemui pelaku, kalau tidak saya ( Pelaku) pukul kamu dan tikam kamu." Ujar korban.


Tak hanya itu, kata korban dan kedua saksi berinsial VT ( 17) dan GT (16) Tahun Warga Desa Talo Kecamatan Taliabu Barat, kemudian korban keluar dari kos dan temui pelaku. Pelaku mengajak korban bersama temannya untuk pergi salah satu Tempat Hiburan Malam milik Kades Sumbong sekaligus Camat Pencado. Begitu kami sampai ke THM, pelaku memaksa teman korban untuk melakukan perbuatan yang tidak senono itu ke korban. 


Teman korban tidak mau untuk melakukan tetapi pelaku kembali ancam jika kamu tidak mau berbuat, pelaku akan melakukan pemukulan terhadap teman korban dan menikamnya. Akhirnya teman korban ketakutan dan langsung melakukan perbuatan tidak senono kepada teman sekolahnya sendiri karena takut dibunuh oleh LE (pelakunya) itu. "Saksi membenarkan dan mengakui bahwa saya dipaksa oleh LE (pelaku). Selanjutnya Pelaku memaksa korban dan langsung membawah LK (korban) kemananya itu, kami tidak tahu." Ungkap, kedua Saksi.


LK ( Korban ) menambahkan. LE (pelaku ) membawa saya di tempat tower yang terletak di Air Minggu Desa Kilong Kecamatan Taliabu Barat sekira jam 3.00 Waktu Indonesia timur atau tengah malam. Dari situlah pelaku memaksa korban, pelaku bergegas terhadap korban cepat buka celana jika tidak saya akan menunjukan vidio saat berbuat dengan VT.  


"Korban terpaksa takut melepaskan celananya kemudian LE (pelaku) melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban tepatnya di semak-semak." Cetusnya 


Orang tua korban yakni Kristina Huntu ( 34) dan Vanus Kontang (40) Tahun mengatakan, tindak pidana pencabulan atau perkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di anak kami, termasuk perbuatan yang tidak bisa diterima akal sehat. Selain itu, kasus tersebut termasuk dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia dengan merampas kehormatan seseorang. 


Dia meminta, Kapolres Pulau Taliabu dalam hal ini pihak penyidik harus diberlakukannya hukum yang tegas sehingga pelaku yang melakukan perbuatan tersebut diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan apa yang dilakukan.


"Apa yang dialami anak kami merusak moral dan mental, sehingga atas nama keluarga korban meminta hukum harus ditegakkan setimpal dengan perbuatan terhadap pelaku," jelasnya kepada wartawan, Rabu (5/7/2023) malam.


Kedua orang tua menjelaskan, akibat dari perbuatan keji tersebut korban sementara masih mengalami trauma dan korban sudah dilakukan visum di RSUD Ratahaya Pulau Taliabu.


"Kami berharap pihak penyidik Polres Pulau Taliabu agar segera menjerat para pelaku sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang berlaku. Dengan Ancaman hukuman maksimalnya," harapnya.


Selanjutnya ditanggapi serius oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Lomang Suriawan, SH.., mengatakan bahwa, kasus pencabulan dan atau pemerkosaan itu. Terhadap tersangka kami sudah melakukan penahanan beberapa hari lalu. Kemudian tersangka LE dijerat Pasal 285 jo pasal 289 KUHP ancaman 9 tahun sampai 12 tahun penjara." singkatnya, saat dikonfirmasi via pesan Watshapp. Kamis 6/07/2023, pagi tadi. 


Perlu diketahui bahwa, Pasal 285 KUHP yang menyatakan:


“Seseorang yang melakukan ancaman kekerasan atau kekerasan dengan memaksa wanita bersetubuh di luar perkawinan dengannya, maka diancam pemerkosaan dengan penjara maksimal 12 tahun.


Sedangkan pencabulan dan pemerkosaan diatur dalam Pasal 289 KUHP mengenai pencabulan yang menyatakan:


“Seseorang yang memaksa untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan atau kekerasan, maka diancam perbuatan yang menyerang kehormatan dan kesusilaan dengan penjara maksimal 9 tahun”. (Jek/Redaksi)