Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 10 Juli 2023, 10:19:00 PM WIB
Last Updated 2023-07-10T15:19:21Z
BERITA UMUMNEWS

PMPKO JABOTABEK, TOLAK KEHADIRAN PERUSAHAAN TAMBANG NIKEL DI OBI HALMAHERA SELATAN

Advertisement


LABUHA|MATALENSANEWS.com-Perhimpunan Mahasiswa Pemuda Kepulaun Obi (PMPKO) Jabotabek Menolak Kehadiran Perusahaan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Maluku Utara. Dalam hal ini, Ketua PMPKO Jabotabek, Bill Clinton Menolak dengan tegas rencana ekspolitasi tambang Nikel di Desa Bobo, Kecamatan obi Selatan  Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara . 


Pasalnya. Para tokoh agama, tokoh masyarakat dan kaum intelektual serta Praktisi hukum Desa Bobo, menolak kehadiran tambang nikel PT. Intim Mining Sentosa  (PT IMS) Pemegang Saham  PT Chang Jiang Mining Internasional, adalah Perusahaan PMA terdaftar di Mineral One Data Indonesia (MODI) yang akan beroperasi di Desa Bobo. 


Mereka menganggap, dengan adanya aktivitas pertambangan akan mencemari dan merusak lingkungan kampungnya.


“Tokoh Masyarakat Desa Bobo  menilai . Kehadiran perusahaan tambang PT IMS, dapat merusak alam, ekosistem , lingkungan dan budaya adat yang diwariskan nenek moyang secara turun- temurun” jelas, Bill Clinton pada awak media ini via pesan Watshapp. Senin ( 10/7/2023).


Kata dia. Penolakan ini bukan tanpa dasar, menurutnya mayoritas masyarakat Desa Bobo menolak  sebab selama ini menggantungkan hidupnya pada pengelolaan lingkungan hidup  berkelanjutan Kelapa, Cengkeh dan tanaman lainnya. 


Oleh karena itu, warga sepakat untuk menolak kehadiran tambang Nikel di Obi Halmahera Selatan tersebut.


Ketua PMKO Jabotabek Bil Clinton  menambahkan, penolakan ini juga tak lepas berkaca dari kampung lain  di Pulau Obi.  


Dimana, kehadiran perusahaan tambang justru akan menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.


Dalam catatan kami terdapat konflik yang sering terjadi Korporasi dengan Masyarakat diantaranya : 


Pembebasan lahan dengan harga yang murah, perampasan lahan, kriminalisasi warga menolak tambang itu menggunakan berbagai ketentuan yang ada dalam KUHP. UU Minerba, Pencemaran lingkungan, PHK dan melibatkan aparat militer atau polisi. 


Dari situ terlihat pemicu banyaknya konflik pertambangan. Faktor structural terdiri atas kebijakan pemerintah yang liberal.  


Kebijakan liberal yang akan menyebabkan konflik antara Korporasi dan masyarakat. 


"Hal itu disebabkan karena kegiatan tambang yang dilakukan oleh Korporasi terlampau bebas sementara peran pemerintah lebih fokus pada pendapatan finansial sehingga kepentingan masyarakat terabaikan." pungkasnya.


Ia menegaskan tidak ingin kehidupan masyarakat Desa Bobo yang secara turun temurun hidup secara damai dan berkecukupan, menjadi rusak hanya karena rencana kegiatan aktivitas tambang nikel tersebut. ( tim/Jek/Redaksi)


Sumber" PMPKO Jabotabek