Advertisement
TERNATE|MATALENSANEWS.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dalam wilayah Kota Ternate Maluku Utara.
Terduga tersangka dengan inisial R.A alias Dei, laki-laki (35 thn), diringkus di Kelurahan Muhajirin kecamatan Ternate Tengah pada hari Sabtu (07/7/2023) sekira pukul 19.45 Wit.
Selain terduga tersangka, Tim juga mengamankan barang bukti 2 (dua) Sachet plastik bening berukuran kecil diduga Narkoba jenis ganja dengan berat bruto 1,0 gram
"Yang bersangkutan positif THC ganja setelah dilakukan cek urin, untuk diketahui terduga tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara." Pungkasnya. ( Redaksi/Jek)