Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Lapas Kelas III Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara Kembali Mencoreng nama baik Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Pasalnya, Seorang oknum PNS tersebut yang bertugas di Lapas Kelas lll Labuha yang berinisial AT diduga memanfaatkan jabatannya memperkaya diri sendiri melakukan serangkaian kebohongan atau penipuan sehingga menggelapkan uang sebesar Rp.60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) sejak tanggal 15 Maret 2021 lalu.
Disebabkan karena korban Rusli Ali Warga Kota Ternate, mengatakan Oknum AT dengan nomor Nip: 198206142010121002 merupakan pegawai di Lapas kelas lll Labuha meminjam uang guna membeli kopra.
Pertama kali oknum AT meminta bantu ke saya mencarikan uang sebanyak tiga puluh juta rupiah.
"Tidak hanya itu, AT juga meminta tambahan uang kedua kalinya senilai Tiga puluh ( 30) juta rupiah. Jadi dengan jumlah total uang yang diterima sebesar Rp.60 juta rupiah. katanya dengan tujuan untuk membeli kopra di Desa Moloku Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan." Ungkap Rusli.,
Kata Rusli, Uang sebanyak Rp.60 juta itu diserahkan ke AT pada tanggal 15 maret 2021. Kopra tersebut dibawah AT ke kota ternate sebagai pengganti uang yang di ambilnya.
Namun kenyataan hingga tahun 2023 ini, tidak ada niat baik dari AT menyetor Kopra untuk menyelesaikan pengambilannya.
"Bahkan selama ini saya sudah berulang kali meminta setor Kopra atau kembalikan uang tetapi AT terus berikan janji palsu secara bertubi-tubi." kesal Rusli Ali.
Kata dia. Perbuatan oknum AT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP mengatur mengenai pasal penipuan yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan menitipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
Ditambah penggelapan yang diduga kuat dilakukan AT atas dasar jabatannya maka pasal yang digunakan adalah pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun.
Selanjutnya, dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun.
"Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan." Ujar, Rusli.
Selain itu. kata Rusli Ali, AT juga diduga kuat membohongi beberapa orang Aparat dan LSM serta Wartawan saat mengkonfirmasinya.
"Saya tetap selesaikan masalah utang kepada Pak Rusli Ali di Ternate, tetapi saya berharap tidak perlu mengangkat berita karena saya bersedia mengembalikan uang per dua bulan Rp.5.000.000.00 (Lima Juta Rupiah) di setiap jatuh tanggal 10 nanti. Sesuai surat pernyataan yang sudah dibuat pada taggal 29 April 2023." Kata AT beberapa waktu lalu.
Dengan begitu. AT Kembali dikonfirmasi pada tanggal 10 juni 2023 ia meminta tambahan waktu sebelum tanggal 30 juni 2023 sudah di adakan pembayaran awal.
"Saya butuh waktu sebab saya belum ada uang, tetapi kali ini saya berjanji sebelum melewati tanggal 30 juni 2023 pasti saya adakan Penyetoran awal." Janjinya.
Perlu diketahui bahwa, AT kembali dikonfirmasi mengaku belum juga menyetor cicilan utangnya kepada pihak korban meski sudah memasuki tanggal 1 Juli 2023 dini hari ini. (Tim/Jek/Redaksi)