Advertisement
Semarang|MATALENSANEWS.com-Warga Perumahan Kalista Resident Mijen semarang berunjuk rasa ke pihak mengembang, mereka menuntuk haknya kepada PT PROPETINDO dimana sebagai pengembangnya adalah Herawati, Kamis (14/7)23) Kemarin.
Adapun tuntutan warga terkait hak untuk menerima sertifikat dari rumah yang di belinya secara tunai.
Salah satu korban DMW mengungkapkan" Kami sengaja berunjuk rasa di areal perumahan ini karena kantor pemasaran yang berada di ngalihan sudah tidak beroprasi lagi.
Kami bersama korban,menuntut hak kami.H ak untuk mendapatkan Sertifikan rumah yang kami beli.
"Kami hanya di beri janji janji palsu oleh perwakilan pengembang,kalo tidak ada itikad baik kami akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak kami "terangnya
Senada dengan DMW, FT angkat bicara "kami sudah bersabar menunggu janji dari pihak pengembang untuk segera menyerahkan sertifikat rumah yang sudah kami beli secara tunai."
Setelah kami selidiki ternyata sertifikat rumah kami di gadaikan di BPR dan jika tidak segera di berikan sertifikatnya, Kami akan menempuh jalur hukum sebagai warga Indonesia yang sah dan tentunya Kami harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
"Kami akan segera mengadukan pihak pengembang ke Pengadilan Negeri sebagai langkah hukum kami"terangnya.(Djoko S)