Advertisement
BOBONG|Matalensanews.com- Dugaan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Perhubungan terkait dengan proyek pembukaan lahan Landclearing Bandara Duvo, Desa Talo Kecamatan Taliabu Barat. APBD tahun 2017, itu sebesar 3 miliar lebih terbuang sia-sia ke dalam hutan mangrove.
Ironisnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu mencairkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) tahun 2017 itu, Sebesar 3.279.919.000,00.miliar untuk pembangunan proyek pekerjaan Pembukaan lahan (Landclearing) Bandara Duvo, tetapi sayangnya areal lahan hutan yang saat ini, banyak ditumbuhi pepohonan seperti mangrov dan pohon-pohon besar lainnya yang ada didalamnya hingga saat ini.
Kasus tersebut sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula yang melakukan pemeriksaan, penyelidikan Dugaan tindak pidana korupsi Landclearing tersebut pada tahun 2019.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejari Kepulauan Sula nomor print-62/S.2.15/Flid.1/02/2019, tertanggal 22 Pebruari 2019.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, menerima berkas pelimpahan kasus dugaan korupsi Pembukaan lahan (Landclearing) dari Kejari Kepulauan Sula di tahun 2020.
Kasus tersebut kemudian Kejari Pulau Taliabu mendalami dugaan korupsi lahan lindclearing (pembersihan) Bandara Dufo yang berlokasi di Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat.
Tim jaksa Kejari melakukan penyelidikan, dan mendapatkan beberapa dokumen-dokumen penting serta keterangan saksi dari sejumlah berkisar 23 orang. Dan juga dapatkan bukti surat tanda terima ( STS) berupa pengembalian keuangan daerah senilai Rp 715.292.629 juta sesuai nilai dari hasil audit BPK.
Meskipun telah ada pengembalian, penyelidik masih tetap mendalami, apakah selain temuan BPK masih ada kerugian lainnya yang belum ditemukan.
"Dan apakah didalamnya ada perbuatan melawan hukum pidana sehingga belum dapat ditingkatkan ke penyidikan." Ungkap, Eks Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yaya Alfian. pada salah satu awak media. Senin ( 25/1/2021) lalu.
Pada awak media ini melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan pembangunan Pembukaan lahan (Landclearing kepada Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamudin S.H, menyampaikan via pesan Watshapp. Sabtu ( 19/8/2023) bahwa, aku sementara lagi di luar daerah ada urusan penting.
"Nanti kalau aku udah balik ke Taliabu baru cek datanya di Kantor dan kalau udah dapat datanya, baru aku hubungi abang ya. sehingga untuk sekarang belum bisa komentar." singkatnya.
Olehnya itu, Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi ( KPK) dan tim penyidik Kejagung RI diminta Harus mengambil alih Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembukaan lahan Landclearing bandara Duvo Kabupaten Pulau Taliabu sebesar 3 miliar lebih, karena saat ini mandek dimeja Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu." tegas Lisman selaku ketua DPC- Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu. ( Jek/Redaksi)