Advertisement
MATALENSANEWS.com-Insiden yang menimpa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi baru-baru ini memang sebaiknya jadi pembelajaran bagi kita semua.
Yakni jangan mudah meng.klik file APK apapun yang dikirim melalui WhatsApp.
Kalau tidak, HP anda akan bernasib sama seperti milik Kapolda Jateng, diretas orang tak bertanggung jawab.
Lantas, bagaimana jika sudah terlanjur membuka file APK tersebut?
Bagi anda yang terlanjur meng.klik file tersebut tak perlu panik.
Anda dapat melakukan beberapa langkah ini dengan cepat.
Berikut langkah-langkahnya melansir dari nakita.grid.id.
1. Segera Matikan Mobile Data
Bisa dengan mengaktifkan mode pesawat, atau melakukan klik pada ikon data.
Jangan lupa, matikan juga wifi atau koneksi internet lainnya.
Dengan begitu koneksi internet akan terputus hingga sang penipu tak bisa mengakses handphone milik kita.
2. Hapus Semua Aplikasi M-banking Apa pun
Dengan begitu, mereka tak bisa mengaksesnya dari jarak jauh.
Begitu juga dengan aplikasi e-wallet lainnya semacam gopay, ovo, dana, link, dan lainnya.
3. Format Ponsel ke Setelan Pabrik
Usahakan format ponsel ke setelan pabrik (reset factory).
Dengan begitu, semua aplikasi dan file akan terhapus, termasuk aplikasi berbahaya tadi.
Memang dengan reset factory akan membuat file lainnya yang mungkin berguna atau masih dipakai juga ikut terhapus.
Namun mengingat bahayanya aplikasi si penipu, kita tidak punya jalan lain selain melakukan hal ini.
4. Ganti PIN, PASSWORD, bahkan ATM
Memang merepotkan, tapi daripada jadi korban kejahatan, lebih baik mengganti semua data yang ada di m-banking, e-wallet, dan atm.
5. Install Aplikasi Pelindung
Salah satu cara mencegah dari penipuan ini adalah dengan menginstall aplikasi antivirus handphone terpercaya.
"Salah satu yang direkomendasikan adalah Kaspersky Security and VPN.
Gua udah mencoba banyak aplikasi, tapi hanya aplikasi ini yang bisa bekerja maksimal," ungkap Mr Bert.
"Aplikasi ini mendeteksi dan memproteksi dari malware seperti RAT yang dapat menguras nomor rekening tadi, selain bisa memblokir link yang ada pesan whatsapp," ungkapnya.
Bagi yang belum, silahkan install antivirus di atas yang sudah lama tersedia di playstore, atau bisa mengklik link unduhan apk dari website terpercaya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap jaring peretas handphone modus APK yang membajak handphone milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
Para tersangka yang ditangkap sebanyak empat pria meliputi RJ (22) dan IW (42) warga Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial HAR warga Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur dan RD asal Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.
"Mereka saling kenal. Terbagi dua jaringan, jaringan membuat rekening dan peretasan," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).
Dua tersangka RJ dan RW merupakan ayah dan anak. Tugas mereka yakni memesan file APK, menyebarkannya, melakukan peretasan, mengalihkan hasil transfer dan lainnya.
Sedangkan tersangka HAR dan RD bertugas melakukan pembuatan rekening untuk menampung kurasan uang hasil kejahatan.
"Dari bulan Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Dwi.
Dari 48 korban, para tersangka berhasil mengantongi uang hingga miliaran rupiah.
Pada aksi terakhir mereka, mereka berhasil mengantongi uang Rp1,5 miliar.
"Perbulannya rata-rata mereka dapat omzet Rp200 juta," katanya.
Para tersangka mengaku, mendapatkan file APK dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas.
Harga per APK dipatok Rp500 ribu. Kapasitas APK juga beragam rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).
Selepas mendapatkan file APK lalu diubah nama filenya seperti undangan, surat pajak, surat pengiriman paket dan lainnya.
"Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-banking korban lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya," ujarnya.
Untuk handphone milik Kapolda Jateng, Kombes Dwi menyebut, tidak ada kerugian dalam kejadian tersebut.
Handphone Kapolda yang diretas para tersangka merupakan handphone layanan yang biasa menerima aduan dari masyarakat.
"Tidak sampai masuk ke rekening," jelasnya.
Ia mengatakan, menerima laporan handphone Kapolda diretas pada tanggal 25 Juli 2023.
Setelah diekstraksi seluruh aktivitas para peretas mengarahkan ke dua tersangka RJ dan IW.
"Penelusuran tim berhasil mengarah ke dua jaringan yang saling terkait," paparnya.
Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tidak mengetahui bahwa nomor yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.
"Nomor acak, yang ada di grup itu. Tidak tahu itu nomor Kapolda," ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 65 dan pasal 67 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.(Redaksi)