Advertisement
Foto : Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe |
Jakarta|MATALENSANEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari di kasus dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. KPK mengusut adanya perintah Lukas Enembe untuk mengantarkan uang puluhan miliar rupiah secara tunai menggunakan pesawat jet.
"Selvi Purnama Sari (pramugari), saksi, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah Tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Ada tiga orang saksi yang diperiksa terkait kasus pencucian uang Lukas Enembe. Tim penyidik juga memeriksa Corporate and Legal Manager PT RDG bernama Torang Daniel Kristian Gultom.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh Tersangka LE," terang Ali.
Satu saksi lainnya seorang wiraswasta bernama Agus Gunawan. Dia dicecar soal perintah Lukas dalam penukaran uang belasan miliar rupiah ke mata uang asing.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas," imbuhnya.
Lukas Enembe ditangkap di Papua pada Januari tahun ini. Dalam perjalanan kasusnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasinya pun kini telah masuk ke persidangan.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK sejauh ini juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp 144,5 miliar.(Farid/Red)