Advertisement
TERNATE|Matalensanews.com- Dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dan pelanggaran pada sejumlah pekerjaan milik Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Provinsi Maluku utara.
Olehnya itu, DPD-Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara Meminta tim penyidik Kejaksaan tinggi Maluku utara segera mengusut tuntas sejumlah Dugaan kasus korupsi pada Disperkim Maluku Utara.
"Khususnya pekerjaan pembangunan jalan desa Yaro pada tahun 2022 dengan nilai Rp.1.862.955.019.70 dengan rekanan CV.Sumi Karya Mandiri dan melakukan pemanggilan dan pemerikssan terhap kepala dinas perumahan dan kawasan pemukiman (Disperkim) malut." tegas, Sartono Halek dalam orasinya. Rabu ( 2/8/2023).
Untuk diketahui bahwa, Pelayanan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus di patuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa adanya penyimpanan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara.tetapi suda berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara teryata yang di temui dan kita alami saat ini.
Kebijakan-kebijakan keperintah telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945 membangun masyarakat yang adil dan makmur dan bahkan prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan sejumlah dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN.) atas Dugaan kasus tindak pidana korupsi Pada Disperkim Maluku Utara. ( Redaksi/Jek)