Advertisement
JAKARTA| Matalensanews.com– Dinila ada Dugaan dalam kejahatan konspirasi BPBJ ( Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ) untuk memenangkan tender di sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PU-PR) di Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Puluhan mahasiswa dari Aliansi Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia (Jam - Indonesia) menggelar aksi di depan Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Rabu (9/08/2023).
Koordinator Aksi Jufri Mengatakan, KPK sebagai salah satu lembaga Anti Rasuah harus bertindak tegas kepada Kepala Dinas PUPR Saudara Suprayidno karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terkait kebijakan yang telah dilakukannya.
Lebih lanjut, Jufri selaku korlap menuturkan aksi tersebut dilakukan akibat proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 diduga mangrak sampai saat ini, karena hal inilah beliau menilai ini merupakan upaya tindakan pidana korupsi serta Penyalahgunaan wewenang.
"Akibat dari proyek mangkrak tersebut negara diduga mengalami kerugian miliyaran rupiah, pembangunan infrastruktur menjadi mangkrak hal itu menyababkan seluruh akses masyarakat menjadi terhalang sehingga perputaran ekonomi masyarakat juga terhambat, inilah yang yang membuat kami berkewajiban untuk menyuarakan hal ini dengan turun langsung ke KPK. " Ujarnya Jufri via pesan Watshapp pada awak media matalensanews.com. Rabu ( 9/8/2023).
Selain itu, Ia juga menuturkan bahwa aksi didepan kantor Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mendesak KPK agar turun langsung ke lokasi kasus tersebut, untuk melihat secara langsung proyek jalan yang mangkrak tersebut.
"Kami akan terus mendesak KPK untuk segera turun langsung ke lokasi proyek demi menindak lanjuti kasus proyek dinas PUPR Kabupaten pulau taliabu yang mangkrak tersebut sehingga ada upaya tegas dan terukur yang dilakukan oleh KPK." pungkas Jufri.
Tak hanya itu, Jufri juga meminta kepada KPK untuk menindak tegas kepala dinas PUPR karena dinilai gagal tangani proyek tersebut sehingga sangat merugikan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu.
"KPK harus segera proses hukum Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Taliabu saudara Suprayidno sebagai mana Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. hal tersebut jangan menjadi preseden buruk di Kabupaten Pulau Taliabu kedepan." tegas Jufri
Diketahui, kedua proyek mangkrak tersebut yaitu proyek jalan Nggele - Lede dengan total anggaran senilai Rp 16,5 miliyar sedangkan proyek mangkrak lainya berada dijalan Sumbong - Pencadu dengan total anggaran 16,72 miliyar dengan total anggaran dari dua proyek mangkrak itu senilai Rp 33,23 M, dan tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada skandal proyek lainnya yang telah terjadi di Kabupaten Kepulan Taliabu.
berdasarkan hal itu, beberapa tuntutan yang diminta oleh Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia setelah menggelar aksi sebagai berikut:
1, Mendesak KPK RI Segera Periksa Proyek Mangkrak jalan Nggele - Lede dan Jalan Sumbong - Pencadu Tahun Anggaran 2022 Senilai Rp 33,23 M
2, Mendesak KPK RI Segera Periksa Kadis PUPR Kab KepualuanTaliabu Atas Dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Jln Nggele - Lede dan Jln Sumbong - Pencadu senilai RP 33,23 M Yang diduga Mangkrak
Pada aksi tersebut Jufri menyatakan akan terus mengawal serta akan terus melakukan aksi hingga kasus ini dapat segera ditangani oleh KPK, demi kepentingan masyarakat banyak disana. ( Redaksi)
Sumber" Koordinator Aliansi Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia.