Advertisement
TALIABU |MATALENSANEWS.com- Kenyataan yang terjadi di negeri ini, keadilan lebih tajam dalam menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan masyarakat kelas atas atau pejabat daerah ini. Dengan istilah banyak KUHP ( Kurang Uang Habis Perkara, Habis Uang Hukuman Penjara, Kasih uang Hukum Pasra).
Beginilah Aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu terkait dengan beberapa kasus dalam dugaan korupsi yang sudah dilaporkan oleh DPC Gerakan Pumuda Marhaenis ( GPM) Pulau Taliabu ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu pada tahun 2021 lalu itu. tak ada satu pun yang di usut tuntas.
'"Padahal kasus korupsi tersebut yang sangat merugikan negara dan daerahnya sendiri. Tapi parahnya Aparat Penegak hukum di kejaksaan tak mampu mengusut tuntas kasus korupsi di negeri ini." Ungkap, bung Dex alias Lisman pada awak media matalensanews.com. Rabu, 9 Agustus 2023
Bung Dex, mengatakan, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu ini hanya mampu mengusut tuntas pelimpahan dua kasus dugaan korupsi yakni kasus korupsi Puskesmas Sahu-Tikong, Pengadaan Chol Chain dan Satu kasus korupsi Dana Desa Losseng.
Dua kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula.
Padahal banyak kasus dugaan korupsi yang sudah dilimpahkan di Kejari Pulau Taliabu di tahun 2020 lalu, tapi sayangnya Kejari masih membiarkan begitu saja.
Olehnya itu, DPC-GPM menilai Kejari hanya mempu melakukan banyak gerakan tutup mata atau gerakan tajam ke bawah dan tumpul ke atas." kesalnya.
Jika Hal ini, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu berani dan mampu untuk mengupas dugaan kasus korupsi di negeri Hemungsia Sia Duvu tersebut. Maka kami harus mendukung penuh terhadap penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu segera untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan sebagai tersangka atas Dugaan tindak pidana pencucian uang negara atau ( TPPU) pada kasus dugaan korupsi pengadaan Obat-obatan sebesar 1 miliar lebih dan Dugaan korupsi pengadaan Batik Tradisional kurang lebih 2 miliar.
Selain itu, Kejari juga harus tuntaskan kasus dugaan korupsi Belanja Modal pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulau Taliabu.
Dimana, proyek belanja modal tersebut Tidak Dilaksanakan alias (Fiktif)
Pada TA 2020, lalu itu. Padahal pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu telah menganggarkan Belanja Modal
sebesar Rp155.769.614.251,85 dan telah direalisasikan sebesar Rp103.142.264.214,00 atau
66,21% dari anggaran.
"Kemudian, realisasi Belanja Modal tersebut direalisasikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pulau Taliabu untuk kegiatan belanja modal aset tetap yaitu Pengadaan buku sebesar Rp212.977.000,00 atau terealisasi 62,46% dari anggaran Sebesar Rp.341.000.000,00.- ( Tiga ratus juta lebih)." Ungkapnya.
Tidak sampai disitu. Bung Dex menyampaikan sesuai hasil audit BPK RI, kegiatan belanja modal aset tetap pada Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan yang dilaksanakan oleh CV.Rini Jaya (RJ) dengan Kontrak Nomor 2.17/01/KONTRAK/DINPERPUS-PT/V/2020, tanggal 18 Mei 2020,
Sebesar Rp127.977.000,00,- ( Seratus dua Puluh tuju juta lebih) dan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender dari tanggal 19 Mei sampai dengan 19 Juni 2020).
Ironisnya. pembayaran, telah direalisasikan 100% Sebesar Rp127.977.000,00 melalui SP2D Nomor 02028/SP2D/2.17.01.01/2020, tanggal 10 Juli 2020, untuk pembayaran pengadaan buku koleksi perpustakaan.
"Penyelesaian pekerjaan tersebut sesuai Berita Acara Serah Terima Barang Nomor BASTB/02/DINPERPUS-PT/X/2020, tanggal 24 September 2020." Pungkasnya.
Masih dia, ada juga pekerjaan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum dilaksanakan melalui mekanisme GU.
Pembayaran telah direalisasikan 100% sebesar Rp 85.000.000,00 melalui SP2D Nomor 02093/SP2D/2.17.01.01/2020 tanggal 10 November 2020 untuk pembayaran pengadaan buku ilmu pengetahuan umum.
Kemudian dalam pemeriksaan fisik atas pekerjaan Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan
dilaksanakan bersama Inspektorat dan PPK pada tanggal 24 Februari 2021 di Kota Bobong dan dituangkan dalam berita acara tanggal 24 Februari 2021 yang ditandatangani bersama oleh BPK dan PPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh diketahui bahwa
fisik buku hasil pengadaan untuk dua paket pekerjaan tersebut, seluruhnya tidak dapat ditunjukkan keberadaannya alias Fiktif.
Atas hal tersebut, PPK dan rekanan penyedia mengakui bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut berupa pembelian buku belum dilakukan.
Menurut hemat kami, kasus korupsi seperti ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana kejahatan karena Belanja modal yang sudah dicairkan seratus persen tapi malah ditelan habis tanpa ada barangnya alias Fiktif.
Untuk itu, DPC GPM Pulau Taliabu desak Penyidik Kejaksaan Harus melakukan penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan seorang pejabat dan rekanan itu sebagai Tersangka.
Sebab negeri ini terlalu banyak kasus dugaan korupsi yang sangat merugikan keuangan negara. Jadi harapan kami Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu jangan tutup mata dalam kasus korupsi di Pemda pulau taliabu itu sendiri.
"Dan harus segera bertindak dengan tegas terhadap pejabat yang diduga telah menyalagunakan anggaran tersebut. Dan agar dapat memberikan efek jerah padanya." tegas Bung Dex.
Lebih parahnya lagi pada saat itu, Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan bahwa, anggaran tersebut sebagian kami pakai untuk pembayaran sewa kantor dinas." katanya. ( Jek/Redaksi)