Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 22 Agustus 2023, 9:19:00 PM WIB
Last Updated 2023-08-22T14:19:01Z
NEWSPENDIDIKAN

PGSI Demak Sambut Baik Putusan MK "Sekolah Bisa Untuk Kampanye Pendidikan Politik"

Advertisement


Demak|MATALENSANEWS.com-Ketua DPD PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, Noor Salim, menyatakan bahwa Keputusan MK nomor 65/PUU-XII/2023 berisi tentang diperbolehkannya Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan untuk sosialisasi politik atau kampanye tanpa membawa atribut partai, adalah tepat dan sesuai kondisi saat ini dengan Kurikum Merdeka Belajar. Bahkan ia mengatakan hal itu sebagai "Kebutuhan".


Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPD PGSI Demak, usai peresmian Gedung MERAH-PUTIH Sekretariat PGSI, beberapa waktu lalu.


"Keputusan MK tentang diperbolehkannya Fasilitas Pemerintah dan Sekolah untuk sosialisasi atau Kampanye politik, ini sangat tepat, karena memang menjadi kebutuhan bagi dunia pendidikan dengan semangat Merdeka Belajar, agar nantinya para siswa faham tentang politik, tidak antipati politik, sehingga nanti outputnya sekolah dapat melahirkan generasi politik pelurus bangsa sebagaimana profil pelajar Pancasila", kata Salim.


Lebih lanjut, Noor Salim yang juga guru sejarah, menyampaikan bahwa sejak dulu dalam materi pelajaran Sejarah dan PPKN sudah membahas tentang Politik. "Sebenarnya materi tentang Perpolitikan baik itu Tokoh politik, partai politik dan sejarahnya  pasang surut partai politik di Indonesia, sudah ada dalam Pelajaran Sejarah maupun PPKN. Jika kali ini MK mengabulkan penggunaan Fasilitas Pemerintah dan Sekolah untuk didatangi para Pelaku politik dari Partai Politik, Pelaksana Pemilu maupun Pengawas, maka PGSI sungguh sangat menyambut baik. Karena para siswa akan mendapatkan ilmu perpolitikan secara langsung dari para pelaku politik", terang Salim.


BUTUH ATURAN KPU YANG LEBIH KONKRIT.


Disisi lain, PGSI juga minta aturan dari KPU yang lebih jelas atas pelaksanaan dari keputusan MK tersebut. Misalnya apakah Sekolah jenjang RA/TK, SD/MI dan SMP/MTs boleh untuk sosialisasi politik, karena terkait para peserta didik di jenjang TK sampai SMP yang belum memenuhi usia memilih saat pemilu. 


Kalau di jenjang SMA/MA/SMK itu tepat karena mereka sebagian besar sebagai pemilih pemula yang harus faham tentang tujuan berpolitik sebelum menentukan pilihannya.


Sosialisasi ke Sekolah juga bisa digunakan untuk Pendidikan politik tentang bahaya "Money Politik", sehingga nantinya bisa meminimalisir praktek tidak fair selama proses Pemilu, Tambah Salim.


Selanjutnya PGSI menyampaikan beberapa rekomendasi kepada KPU, BAWASLU, Lembaga Pendidikan dan Pemerintah Daerah.


Pertama, PGSI meminta pelaksana'an Sosialisasi/ Kampanye sudah mendapatkan ijin tertulis atau persetujuan dari Kepala Sekolah dan atau Ketua yayasan.


Kedua, PGSI mendorong KPU untuk segera merevisi peraturan kampanye pasca putusan MK, tentang aturan Sosialisasi/kampanye di lembaga pendidikan. Misal waktu kampanye bolehkah pada jam efektif KBM dan di sekolah Jenjang apa saja.


Ketiga, PGSI meminta agar pemerintah daerah dan Aparat keamanan memastikan atas keamanan warga sekolah yang ditempati sebagai Sosialisasi/ Kampanye.


Dan yang ke empat PGSI mendorong kepada BAWASLU untuk terus aktif melakukan pengawasan melekat pada setiap kegiatan sosialisasi kampanye di lembaga pendidikan, pungkas Salim.


(Agus).