Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 16 Agustus 2023, 2:12:00 PM WIB
Last Updated 2023-08-16T07:13:28Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Salatiga Amankan 4 tersangka Dengan Barang Bukti 1925 Butir Pil Yarindu dan 6,36 Gram Sabu-Sabu

Advertisement


SALATIGA|MATALENSANEWS.com-Kepolisian Resor (Polres) Salatiga berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil yarindu dan obat tramadol (16/8/23). Operasi ini merupakan hasil kerja keras tim Satuan Reserse Narkoba dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Salatiga.


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh para tersangka. Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi para tersangka dengan mendapatkan barang bukti 1925 butir pil yarindu, 55 butir tramadol dan 6,36 gram sabu-sabu.


Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 4 tersangka dengan identitas "AL" (24) warga Sidorejo Kota Salatiga), "AS" (20) warga Bawen Kabupaten Semarang, "C" (26) warga Getasan Kabupaten Semarang) dan "R" (24) warga Sidorejo Kota Salatiga. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk paket-paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan obat tramadol. 


Kapolres Salatiga menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Salatiga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. "Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," ujarnya. 


Para pelaku terjerat dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman Pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar.


Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian, guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.(Redaksi/Humas)