Advertisement
Salatiga|MATALENSANEWS.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga dibawah kendali Kasat Reskrim AKP. M Arifin Suryani, S.Sos, M.H berhasil mengungkap kasus terjadinya tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP di Outlet Roti Bakar dan Susu “Bli Wayan” Jl. Kemiri Raya Salatiga yang diketahui pada hari Minggu, tanggal 18/06/2023.
Kejadian berawal pada saat karyawan atas nama Gerfield hendak membuka outlet pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 pukul 10.00 WIB, namun tidak menemukan printer nota yang sebelumnya diletakkan di dalam ruangan / gudang. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata 2 (dua) unit Samsung Galaxy Tab, dan 1(satu) unit HP Merk Realme milik outlet juga turut hilang. Total kerugian adalah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Usaha pencarian yang dilakukan oleh pihak manajemen dan karyawan Bli Wayan tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 23/06/2023 Andre Semeion Simanjuntak selaku penanggung jawab Outlet Bli Wayan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.
Selanjutnya atas laporan tersebut , jajaran Satreskrim Polres Salatiga melakukan langkah penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban maupun saksi serta mengumpulkan barang bukti, hingga akhirnya penyelidikan mengarah kepada salah seorang mantan karyawan Outlet Bli Wayan yang bernama MISBAH Bin MISLAN, laki-laki, usia 22 tahun warga Gubeng Surabaya.
Pada hari Rabu 02/08/2023, tersangka MISBAH Bin MISLAN berhasil diamankan saat berada di dalam rumah kos yang beralamat di Sumber Lor Brebah Sleman Jogja, dengan barang bukti 2 (dua) buah evappor yang dibeli dari uang hasil kejahatan, selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Salatiga guna proses penyidikan lebih lebih lanjut, jelas AKP M. Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Outlet Roti Bakar dan Susu “Bli Wayan”, saat ini terduga tersangka sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.(GT)