Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 28 Agustus 2023, 12:44:00 PM WIB
Last Updated 2023-08-28T05:44:37Z
LENSA KRIMINALNEWS

Sat Reskrim Polresta Cilacap Gerebek Tambang Ilegal

Advertisement


CILACAP|MATALENSANEWS.com - Polresta Cilacap komitmen akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap kegiatan penambangan diwilayah hukum Polresta Cilacap.


Hal ini dibuktikan dengan penindakan dan penangkapan terhadap seorang laki laki inisial AAI warga Kec. Kroya. Kab.Cilacap  yang telah melakukan kegiatan penambangan lahan tanah tanpa ijin resmi dari pihak2 terkait seperti dinas ESDM .


Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam rilisnya, 28 agustus 2023 menjelaskan AAI telah menambang lahan tanah di Dsn. Pejaten.Ds. Ayam alas Kec.Kroya ,Kab.Cilacap dengan menggunakan alat berupa exsavator untuk menggali lahan dan dump truk untuk mengangkut tanahnya,  ini dilakukan dengan menggunakan badan usaha CV yang  terdaftar namun tidak memiliki izin penambangan,  14 agustus 2023 .


 Tanah hasil galian lalu dijual kepada masyarakat sekitar seharga Rp.130.000,- dan kepeda warga luar  seharga Rp.150.000,- , dan hal ini sudah berjalan  beberapa lama sehingga AAI sudah mendapatkan keuntungan .Ucap Kapolresta 


Atas perbuatannya AAI dikenakan dengan pasal 158 jo pasal 35 UU No.3 th 2020 tentang perubahan atas UU nom4 th 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah dirubah pada pasal 39 UU No.11 th 2020 tentang cipta kerja dengan perubahan pada UU no.6 th.2023 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.2 th 2022 tenrang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.1 milyar.(GT)