Advertisement
Demak|MATALENSANEWS.com - satu Agustus 2023 Pengadilan Negeri Demak kembali membacakan kasus yang terus bergulir soal adanya dugaan pemalsuan dokumen/surat yayasan Sunan Kalijaga.
Sidang yang di pimpin oleh Hakim Lusi Emmi K, SH.MH didampingi oleh Hakim Misnah SH dan Obaja SH mulai membacakan jalannya persidangan.
Lima terdakwa yang di hadirkan dipersidangan Agus Supriyanto,Mike Suntana, Purwo Adhi Nugroho
Mendengarkan Hakim membacakan jalannya persidangan.
Pada hari Selasa tanggal 7 April 2020 sekira pukul 10:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2020 bertempat di jln.Raya Semarang - Purwodadi KM 19.7 tepatnya di Desa Waruk Kec, Karangawen Kab, Demak Jawa Tengah. Telah melakukan atau turut serta melakukan menyuruh memalsukan keterangan dalam suatu akta otentic mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan bahwa akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain untuk memalsukan keterangan yang diduga palsu.
Jika pemalsuan itu dapat menimbulkan kerugian dan saudara Wahyu Sugiantoro serta Arso Budiyatno atas dugaan pencurian 58 sertifikat akta tanah wakaf tanpa seijin sanksi korban H.Raden Rahmad selaku wakif dalam akta ikrar wakaf Nomor: K.1/BA 03.2/112 tahun 2019 dan juga sebagai salah satu pendiri yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang didirikan pada tahun 1999 akta No.7 tahun 1999 yang di buat oleh Notaris Lisawati SH.
Yang berganti nama menjadi yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu sejak tahun 2003 berdasarkan akta Nomor 12 tanggal 19 Maret 2003 yang di buat dihadapan Notaris Lisnawati. SH yang terjadi pada hari kamis tgl 26 Agustus 2021 sekitar pukul 20:00 WIB bertempat di jln.Pangeran Wijil V No.1 Kel, Kadilangu Kec, Demak Kab, Demak.
Mengambil barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan menuturkan bahwa permasalahan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa bermula pada tanggal 24 Mei 2016 . H.Raden Rahmad selaku ketua Dewan pembina yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu memerintahkan Agus Supriyanto selaku terdakwa yang pada saat menjabat sebagai ketua pengurus yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu untuk mengurus status badan hukum yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu ke Notaris Lisnawati. SH.
Pada tahun 2016 juga terdakwa Agus Supriyanto selaku ketua pengurus yayasan Sunan Kalijaga diundang oleh pihak kelurahan Kadilangu untuk mengurus status badan hukum yayasan sunan Kalijaga Kadilangu ke Notaris Lisnawati.SH dan pada tahun 2016; Agus Supriyanto selaku ketua pengurus yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu diundang kembali oleh pihak kelurahan.
Dari pihak Desa menjelaskan bahwa akan ada pembebasan tanah wakaf terkena jln.Tol Semarang -- Demak ya itu salah satunya tanah wakaf sunan Kalijaga Kadilangu juga terkena, setiap ada pertemuan yang membahas Proyek Tol Semarang -- Demak Agus Supriyanto yang selalu menghadiri pembahasan tersebut.
Setelah terdakwa Agus Supriyanto mengetahui bahwa lahan yang terkena proyek Tol tanah wakaf milik yayasan terdakwa malah mengirimkan Surat pada Notaris Lisnawati.SH ia meminta kepada Notaris tersebut untuk tidak melanjutkan proses pelaksanaan ijin kemenkumham yayasan yang didirikan oleh Raden Rahmatd.
Agus Supriyanto bersama dengan Raden Ayu Hermin dan harsoyo pada tanggal 9 Maret 2017 mendirikan yayasan baru yang namanya hampir sama, ya itu yayasan Sunan Kalidjogo.
Saat membacakan berkas persidangan diharapkan Para terdakwa yayasan yang lama didirikan oleh Raden Rahmad bersama - sama dengan Drs.Raden Krisnaidi dan Anggani pada tahun 1999 ya itu yayasan Sunan Kalidjogo pada tahun 2003 telah diganti nama menjadi yayasan Sunan Kalijaga yang tidak diikuti dengan perubahan nama aset tanah wakaf sebenarnya 298 bidang.
Salah satu warga Demak IM (40) yang selalu menghadiri atau memantau jalannya perkara tersebut sangat prihatin adanya kisruh yang terjadi di yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak.
"Menurutnya, karena tidak ada yang mau mengalah makanya persoalan ini sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Demak (PN).
menurut IM saat ditemui di PN, saya hanya memantau jalannya persidangan ini, saat ini yang sedang dihadirkan adalah Agus Supriyanto (terdakwa pemalsuan surat),? Purwo Adhi Nugroho dan Mike Suntana ( terdakwa pemalsuan surat) Wahyu Sugiantoro,Arso Budiyatno (terdakwa pencurian aset).
Bahkan pengurus yayasan Sunan Kalidjogo gini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana dimaksud.
Dikutip dari laman berta online, bahwa yayasan Sunan Kalidjogo meminta pendampingan dan advokasi Kepada anggota DPR RI Riyanta Komisi II.
Sengketa tanah wakaf tersebut bermula dari penggunaan lahan tersebut untuk proyek strategis nasional ( PSN) Pembangunan jalan Tol Semarang--Demak.(Agus)