Advertisement
Salatiga|MATALENSANEWS.com - Kerja Keras Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani, S.Sos, M.H, kembali membuahkan hasil dengan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis peralatan BTS (Base Transciefer Station)
Berdasarkan Laporan Polisi No: LP / B / 62 / VIII / 2023 / SPKT / RES. SALATIGA / POLDAJATENG, tanggal 09 Agustus 2023 tentang terjadi tindak pidana pencurian di Tower BTS XL yang terletak di Blotongan Kec. Sidorejo Kota Salatiga dengan pelapor Tri Cahyo N, setelah melaksanakan oleh TKP (Tempat Kejadian Perkara), Jajaran Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melaksanakan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang dan berdasarkan keterangan dari saksi bahwa kejadian pencurian yang terjadi pada tanggal 30 Maret 2023 tersebut pada akhirnya Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang Pria Berinisial S, umur 36 Tahun warga Banding Bringin Kab Semarang yang diduga pelaku tindak pidana tersebut.
"Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti antara lain 1 (satu) unit SPM Suzuki Smash Warna hitam No. Pol H – 5748 – MV, sebagai sarana melakukan kejahatan", jelas AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga menyampaikan kronologis kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 02.40 Wib, pelapor mendapati notifikasi alarm melalui aplikasi di handphonenya terdapat keterangan *Door Open* aktif / menyala, selanjutnya dihubungi oleh pihak kantor ( Help Desk ) kemudian sekitar pukul 02.45 Wib setelah koordinasi Polsek Sidorejo, pelapor bersama-sama mengecek ke lokasi BTS XL yang terletak di Blotongan Kec. Sidorejo Kota Salaitga, didapati kawat duri pagar terpotong atau rusak, posisi rak Rectifier terbuka dan handle pintu rusak, setelah di cek di dalam rak Rectifier telah hilang berupa Modul ASIB 1 (satu) buah, Modul ABIA 1 (satu) nuah, Modul ABIO 1 (satu) buah, SFP sebanyak 7 (tujuh) buah dengan kerugian sekitar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.
"Untuk saat ini pelaku telah berhasil diamankan di daerah Ngawi Jawa Timur dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak 4 (empat) kali di Wilayah Kota Salatiga dan 2 (dua) kali di Wilayah Kabupaten Semarang, saat sedang dilaksanakan langkah penyidikan dan pegembangan terhadap kasus tersebut termasuk penyelidikan terhadap salah satu pelaku yang turut bekerjasama saat melakukan pencuruan", jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.
Sat Reskrim Polres Salatiga juga menemukan barang hasil kejahatan di dalam rumah salah satu pelaku inisial O yang saat ini masih dalam penyelidikan, berupa berbagai macam alat BTS dan kabel-kabel yang merupakan hasil pencurian dari beberapa lokasi berbeda. (GT)