Advertisement
Kab.Semarang|MATALENSANEWS.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Investigation (LSM ICI) Jawa Tengah meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mengusut tuntas terkait bangkrutnya BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Makmur Desa Gedangan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang.
Koordinator Investigasi LSM ICI Jawa Tengah, Shodiq mengatakan, persoalan bangkrutnya BUMDes Makmur tersebut harus ditangani dengan serius dan siapa terbukti bersalah harus dihukum guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Sodik menegaskan bahwa LSM ICI Jateng akan mengawal persoalan proses penanganan bangkrutnya BUMDes Makmur yang saat ini sudah ditangani Kejari Kabupaten Semarang.
"Kita akan kawal kasus ini hingga ke pengadilan. Untuk membuat efek jera bagi pelaku di desa lain jika berbuat serupa,”tegas Shodiq.
Shodiq menilai dalam pengelolaan BUMDes Makmur dari awal sudah tidak sehat. Hal itu sebagaimana temuan dilapangan para pengurus diduga tidak transparan kepada masyarakat baik besaran dana yang dikelola mereka maupun perkembangan dana tersebut.
"Berdasar keterangan para tokoh serta beberapa perangkat desa, dari awal pembentukan pengurus BUMDes patut diduga tidak proporsional. Sehingga yang seharusnya BUMDes itu sebagai wadah pemberdayaan perekonomian di tingkat desa, namun justru merugikan negara,"terang Shodiq.
Shodiq menandaskan, seperti kita sampaikan sebelumnya, BUMDes Makmur yang mengalami pailit, maka desa dan pengelola harus mempertanggungjawabkan pelaporan dan penyebab kerugiannya.
"Penyertaan modal untuk BUMDes itu 'kan' beberapa persennya ada uang negara bukan milik pribadi, jika terjadi kerugian (bangkrut) harus bisa dipertanggungjawabkan kerugiannya karena apa," tandasnya.
Shodiq menambahkan, terkait transparansi sampai dengan bulan Juli 2023 ini BUMDes Makmur Desa Gedangan belum melakukan pelaporan sesuai dengan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga yang mana BUMDes berkewajiban melakukan pelaporan melaui RAT yang dilaksanakan paling lambat bulan Maret.
Bahkan, untuk meminta kejelasan pergerakan dana BUMDes, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedangan pada tanggal 11 April 2023 telah melayangkan surat untuk di adakan musyawarah Desa Khusus untuk membahas masalah tersebut namun tidak ada tanggapan.
"Sekarang setelah persoalan ini mencuat dipermukaan publik dan diproses oleh aparat penegak hukum baru akan dilaksanakan rapat penyampaian pertanggung jawaban yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 2 Agustus 2023 mendatang. Itu kan lucu, kenapa tidak dari dulu,"pungkas Shodiq.(Red)