Advertisement
Kota Tegal|MATALENSANEWS.com - Polres Tegal Kota terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Termasuk terhadap para korban atau pemilik kapal, pasca bencana kebakaran di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari Kota Tegal.
Situasi terkini pada lokasi kebakaran kapal nelayan, kobaran api sudah tidak terlihat lagi. Namun petugas tim gabungan pemadam kebakaran masih terlihat melakukan upaya pendinginan. Khususnya pada titik-titik yang masih mengeluarkan asap. Hal ini untuk memastikan agar titik api tidak muncul kembali.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi saat pengecekan ke lokasi kebakaran mengatakan, bahwa kondisi terkini kobaran api sudah padam. Namun demikian, pihaknya masih mensiagakan petugas tim gabungan untuk melakukan upaya pendinginan. Dengan melakukan penyiraman pada titik-titik yang masih mengeluarkan asap.
"Saat ini kobaran api sudah tidak ada. Tetapi, untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api dari sisa-sisa kapal yang terbakar, kita masih melakukan pendinginan. Dengan penyiraman pada titik yang masih mengeluarkan asap," ungkap Kapolres saat pengecekan TKP setelah selesai rapat koordinasi evakuasi bekas kapal yang terbakar, Senin (21/8/2023).
Kapolres menyampaikan bahwa, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait. Untuk menentukan langkah selanjutnya dalam persiapan evakuasi bekas kapal-kapal yang terbakar.
Kapolres juga sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengamanan pasca kebakaran. Dan menyiagakan anggotanya guna membantu mengevakuasi bekas kapal-kapal yang terbakar.
"Kami sudah menyiapkan tim gabungan dari TNI-Polri dan Instansi terkait untuk membantu proses evakuasi bekas kapal-kapal yang terbakar. Selain itu kita juga sudah menyiapkan posko, khusus untuk penanganan pasca kebakaran," terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa mulai sekarang posko penanganan kebakaran sudah memperbolehkan para pemilik kapal untuk mengambil atau mengevakuasi bekas kapalnya yang terbakar.
"Khusus para pemilik kapal, sudah kita perbolehkan mengambil bekas kapalnya yang ikut terbakar. Namun dengan syarat sudah membawa surat ijin dari kantor PPP. Sedangkan waktunya kita batasi sampai pukul 17.00 WIB pada setiap harinya. Kemudian untuk menjamin keamanan pada malam hari kita juga sudah memasang 4 titik lampu sorot pada lokasi bekas kebakaran," pungkas Kapolres.(TRI)