Advertisement
JAKARTA| Matalensanews.cm – Polri melalui Satgas Anti Mafia Bola berhasil menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.
Hal tersebut merupakan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam menindaklanjuti instruksi dari Presiden RI Ir. H.Joko Widodo untuk memberantas seluruh mafia sepak bola di Indonesia.
Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A merupakan wasit cadangan.
Penegakan hukum ini, merupakan sinergi antara Polri dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai upaya Kepolisian dalam menciptakan lingkungan sepak bola yang bersih dan bebas dari praktik curang sera Berhasil Untuk Negeri.
"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka," ucap Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). ( Redaksi)