Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 24 September 2023, 3:05:00 PM WIB
Last Updated 2023-09-24T08:05:30Z
BERITA UMUMNEWS

Diduga Ada Nilai Tukar, KPK RI Biarkan Laporan Masyarakat atas Dugaan Korupsi di Pemda Taliabu

Advertisement


JAKARTA|Matalensanew.com- Masyarakat menilai Ketidakberesannya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga Anti Rasuah dengan tujuan untuk melakukan penindakan tindak pidana korupsi bukan malah mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat. 


Padahal sangat jelas Viralnya Beredar video YouTube, Presiden RI, Bapak Ir.Jokowi Dodo mengingatkan soal Indeks Persepsi korupsi (IPK) di Indonesia. 


Presiden RI kembali menegaskan agar Aparat Penegak Hukum harus terus memproses tindakan pidana tanpa Pandang Bulu dan juga Tanpa Tebang Pilih. 


Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap Aparat penegakan hukum dalam hal ini adalah Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) itu sendiri.


"Indeks Presepsi Korupsi (IPK) di Indonesia setiap Tahun semakin menjadi jadi. "Sorotan Presiden RI ialah kinerja para Aparat Penegak Hukum tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih dalam penegakan Hukum di Pusat maupun di Daerahnya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku." tegas, Presiden RI.


Sangat parahnya, ketidak beresnya, kinerja ketua KPK bersama penyidik KPK RI tidak berani mengambil keputusan untuk bergerak melakukan penindakan tindak pidana korupsi khususnya di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu salah satunya adalah Kasus Dugaan Korupsi pemotongan Dana Desa(DD) Perdesa sebesar Rp 60 juta di 71 Desa pada 8 Kecamatan diKabupaten Pulau Taliabu Sebesar 4 miliar lebih. 


Kemudian anggaran tersebut ditranfer ke Rekening CV.Syafaat Perdana, pada hari Sabtu, 8 Juli 2017 lalu. CV.Syafaat Perdana, juga diketahui milik ATK sebagai tersangka. Yang juga diduga melibatkan beberapa pejabat di Pemda Pulau Taliabu. 


"Dugaan korupsi pemotongan DD tersebut mandek dimeja Kapolda Maluku Utara sejak dari tahun 2017 hingga 2023 ini. Tersangka ATK juga terlibat dalam Dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU) yang diumumkan oleh penyidik Polda Maluku Utara itu sendiri. Tapi sayangnya tersangka ATK, masih juga dibiarkan begitu saja hingga mendapat jabatan Kepala Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu dan merangkap salah satu jabatan Pj.Kades di Taliabu Utara." Ungkap, Seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya ke dalam pemberitaan ini. Minggu ( 24/9/2023).


Diketahui bahwa, KPK sudah melakukan supervisi berulang-ulang kali untuk mengetahui perkembangan kasus dugaan tidak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Pulau Taliabu yang ditangani oleh penyidik Polda Maluku Utara dan Kejati Malut. Hasilnya, alhasil sangat tidak beres alias tidak mampu yang dilakukan oleh KPK untuk mengambil Alih kasus tersebut." kata seorang masyarakat.


Tidak hanya itu, masyarakat membeberkan sejumlah kasus Dugaan tindak pidana korupsi di Pemda Taliabu yang sudah lama, kami melaporkan ke Lembaga Anti Rasuah KPK RI dengan nomor Register 56, tanggal 02 November 2021 pada pukul 15 :03 WIB. diantaranya;


1). Dugaan korupsi pencairan Anggaran tanpa SP2D yang diduga kuat dilakukan oleh oknum pejabat Pemda Taliabu Sebesar Rp58.314.599.935,45.- ( Lima puluh delapan miliar lebih) di tahun 2019 dengan Nomor LHP: 22.A/LHP/XIX.Ternate/06/2020, tanggal 29 Juni 2020.


2). Dugaan korupsi penyalahgunaan belanja Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan ( Disdik) Kabupaten Pulau Taliabu Sebesar Rp. 11.662.042.000,00.- ( Sebelas miliar lebih) di tahun 2019.


3). Dugaan korupsi pada proyek Belanja modal pengadaan Batik Tradisional Fiktif pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda kabupaten Pulau Taliabu Sebesar Rp 2.107.160.000,00.- (Dua Miliar lebih) ditahun 2017 dengan Nomor LHP: 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018 tanggal 21 Mei 2018. Proyek tersebut dikerjakan langsung oleh Pengguna Anggaran ( PA) /Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda sekaligus merangkap sebagai Rekanan ( Kontraktor) adalah Saudari Citra Puspasari Mus, S.Sos.yang menguasai sejumlah proyek belanja pengadaan diduga kuat untuk memperkaya diri dan orang lain.


4). Dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum ( PERUDA) Kabupaten Pulau Taliabu Sebesar Rp 1.164.971.691,00.-(Satu miliar lebih) Nomor LHP: 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018 tanggal 21 Mei 2018 adalah saudara berinisial HD sebagai Eks Dirut PERUSDA Taliabu.


"Alhasil, bagian penindakan KPK dinilai masih tebang pilih ataukah, diduga harus ada nilai tukar dalam kasus Dugaan korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu." bebernya.


Dinilai lebih parahnya lagi, KPK menyampaikan via telepon beberapa bulan lalu bahwa, masyarakat harus membantu kami (red-KPK) mencari penambahan bukti-bukti yang lain untuk melengkapi dokumen laporan pengaduannya. 


Seharusnya penambahan bukti-bukti tersebut adalah tugasnya KPK itu sendiri untuk melakukan pemanggilan dan memeriksa pejabat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud 


Olehnya karena itu masyarakat menilai Lembaga Anti Rasuah KPK dan kinerja ketua KPK tidak mampu melakukan penindakan pemberantasan korupsi di Pemda Taliabu. "Karena diduga ada nilai tukar dalam kasus korupsinya." tandasnya. (Jek/Redaksi)