Advertisement
TERNATE|Matalensanews.com- Dugaan kasus korupsi Anggaran Hibah Panwaslu Pulau Taliabu sebesar 1,7 Miliar Fiktif. Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara ( AGMAK-Malut) menggelar aksi dan Desak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Drs. Budi Hartawan Panjaitan, S.H, MH, agar perintahkan Penyidik Kejati Malut untuk melakukan penyidikan dan Menetapkan oknum Panwaslu Taliabu sebagai tersangka.
Dimana, ditengah-tengah akselerasi arus transformasi dan globalisasi dewasa ini, Pemuda dan mahasiswa telah di tuntut agar mampu memahami dan memaknai berbagai macam jenis problem yang di terjadi ibu pertiwi Nusantara.
Kabupaten Pulau Taliabu selama beberapa dekadera kepemimpinan Aliong Mus selama 2 periode bila di cermati telah mengkhianati komitmen terkait penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sebagaimana ketentuan undang -undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih, Bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme.
"Terkait dengan polemik beberapa persoalan yang terjadi di tubuh pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Mulai dari Alokasi Anggaran yang dianggap hanya menghabiskan Uang Daerah (APBD) Secara percuma atau Pemborosan, dan terjadi Dugaan dan Indikasi Praktek kejahatan korupsi, Hingga Secara terang Beberapa Kepala SKPD Yang diduga kuat atas informasi yang beredar di tengah- tengah masyarakat." Ungkap, Azis Abubakar selaku koordinator aksi didepan kantor Kejati Maluku Utara. Kamis ( 21/9/2023).
Dimana ada dugaan keterlibatan beberapa oknum pejabat SKPD yang di sinyalir sebagai otak intelektual dalam pusaran kasus korupsi.
Atas beberapa polemik persoalan tersebut hingga hari ini semua stekholder khususnya peran Aparat PenegakHukum patut diberi Warning Untuk bertindak dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Diantaranya adalah :
1). Dugaan dan Indikasi terjadi Praktek Korupsi Anggaran Pembangunan Rehabilitasi Mesjid Raya Bobong Tahun Anggaran 2018 Senilai Rp. 3. 500.000.000,00. Dengan nilai penawaran Rp.3.3 Miliyar lebih dengan Rekanan Kontraktor PT. LIVER JAYA yang melekat pada Biro Kesra Pulaua Taliabu.
2). Dugaan dan Indikasi Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa Pulau Taliabu yang di sinyalir melibatkan mantan Kabag Pemerintahan Pulau Taliabu.
3). Dugaan dan Indikasi Korupsi Anggaran Musrenbang Kabupaten Pulau Taliabu Senilai Rp.2 Miliyar yang diduga Melibatkan Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu.
4). Dugaan dan Indikasi Kasus Korupsi Anggaran Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Tahun Anggaran 2015 - 2017 yang terletak di Desa Kawadang - Desa Tabona - Desa Loseng Bapenu yang diduga Menyeret nama Mantan Kapala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu.
5). Dugaan dan Indikasi Kasus Korupsi Anggaran Hibah Bawaslu Pulau Taliabu Senilai Rp. 1,7 Miliyar Tahun 2015 yang diduga di cairkan tanpa LPJ yang jelas dan tidak mampu dipertanggung jawabkan alias fiktif. Yang saat ini ditangani oleh Kejari Kabupaten Pulau Taliabu telah melakukan penyelidikan.
Atas dasar persoalan tersebut di atas, demi kemajuan pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat di malaku utara khususnya Kabupaten Pulau Taliabu, Kami yang tergabung dalam satu kekuatan Besar Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti korupsi (AGMAK – Maluku Utara).
*MENUNTUT*
Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Segera Melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan mantan Kabag Kesra Pulau Taliabu Sdr. Mansur Mudo atas dugaan keterlibatan Kasus Korupsi Anggaran Rehabilitasi Mesjid Raya Bobong Senilai Rp. 3,3 Miliyar Lebih.
Desak Polda dan Kejati Maluku Utara, segera menggunakan kewenangannya untuk Melakukan Penelusuran Atas Informasi terjadi Praktek Korupsi Anggaran Dana Desa yang diduga Melibatakan Sdr. Mansur Mudo Selaku Mantan Kabag Pemerintahan Pulau Taliabu.
Mendesak Polda dan Kejati Segera Memanggil dan Memeriksa Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu Sdr. Samsudin Ode Maniwi atas Dugaan Korupsi Anggaran Musrenbang Senilai Rp. 2 Miliyar.
Mendesak Polda dan Kejati Segera Memanggil dan Memeriksa Sdr. Samsudin Ode Maniwi Selaku Mantan Kapala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu atas Dugaan Keterlibatan Kasus Korupsi Anggaran Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Kawadang - Desa Tabona - Desa Loseng Bapenu.
"Mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Segera Memanggil dan Memeriksa Sdr. Amin Ata Sahafi Selaku Sekretaris Bawaslu Pulau Taliabu saat ini menjabat sebagai Kabid Perkim Pulau Taliabu yang diduga sebagai Aktor Korupsi Anggaran Hibah Senilai Rp1,7 Miliyar tahun 2015 yang diduga fiktif. tegas, Azis Abubakar. ( Jek/Redaksi)
Sumber" Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi ( AGMAK-Malut).