Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 19 September 2023, 1:20:00 PM WIB
Last Updated 2023-09-20T10:29:36Z
BERITA PERISTIWANEWS

Dugaan TPP Terhadap Kedua Orang IRT Hingga Berdarah, Diduga Kapolsek Laiwui Halsel Biarkan Pelaku Berkeliaran

Advertisement



LABUHA | Matalensanews.com– Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kedua orang ibu rumah tangga (IRT) hingga mengeluarkan darah dilokasi kejadian Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.


Kedua orang korban tersebut yakni Haniyati Labani (46) dan Sarina Laode Surdin (31). 


Kasus penganiayaan ini diduga dilakukan oleh pelaku Jusmin Munui dan Surdi. Aksi arogan kedua pelaku ini dilakukan pada Rabu (13/09) di Desa Anggai di Halmahera Selatan.


“Iya benar, kami mendapat penganiayaan oleh dua orang pria yakni Jusmin dan Surdi,” jelas, Haniyati Labani (korban) saat dihubungi salah satu awak media di Halmahera Selatan. Senin (18/09/2023).


Kata korban, tindakan kejahatan yang dilakukan kedua orang pelaku tersebut sudah kami dilaporkan ke pihak kepolisian Daerah Polsek Laiwui, kurang lebih satu Minggu. "Tapi sayangnya kedua orang pelaku tersebut belum juga ditahan pihak Polsek Laiwui dan membiarkan pelaku malah berkeliaran disana." Ungkapnya.


Korban juga berharap kepada pihak kepolisian Daerah Polsek Laiwui segara memproses kedua orang pelaku, dan harus melakukan penahanan terhadap pelaku secepatnya.


"Sebab, kedua orang pelaku tersebut sudah keterlaluan melakukan tindak pidana penganiayaan sangat kejahatan." harapannya.


Sementara Kapolsek Obi Laiwui, IPTU Muhammad Adnan Nijar membenarkan adanya aduan tersebut.


“Iya benar, ada aduan tindak pidana penganiayaan,”kata Kapolsek saat dihubungi salah satu wartawan via telepon seluler. Senin (18/09/2023).


Kata Kapolsek Laiwui, kasus tersebut sementara dalam tahap penyelidikan sejumlah pihak maupun saksi sudah dimintai keterangan.


Menurut hukum pelaku tersebut wajib ditahan dan tidak juga ditahan. "Pelaku kami biarkan tidak mungkin dia lari." ujar Kapolsek.


Ia berjanji dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sikap terhadap status kasus tersebut. "Jadi kasus itu sudah di proses tahap penyelidikan, tinggal merampungkan berkas untuk digelar." tandasnya. (tim/Redaksi)