Advertisement
LABUHA|Matalensanews.com- Kabar yang sangat menyayangkan, sejak dilantik sebagai Kepala Desa Tabamasa Kecamatan Gane Barat Saudara Salmin Ismail Saleh, jarang berada di Desa, ini menunjukkan bahwa Kepala Desa tidak mau tinggal di Desa, dan diduga mengabaikan seluruh kepentingan Warga di Desa Tabamasa karena sampai saat ini masyarakat bertanya-tanya kenapa seorang kepala Desa tidak berada di Desa, padahal dalam isyarat dakam ketentuan, Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa sangat jelas termaktub didalamnya.
Hal ini disampaikan, Yusril Dukomalamo selaku Ketua Bidang Hukum dan Krimal, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (GAPURA) Halmahera Selatan. via pesan Watshapp pada salah satu awak media ini. Jum'at ( 29/9/2023).
Kata Yusril, pada Pasal 26 ayat 1, tentang tugas Kepala Desa bahwa “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa”.
Ketentuan yang termaktub didalamnya sangat jelas penjelasannya, salah satu diantaranya adalah soal pelayanan seorang Kepala Desa yang mengarah pada keaktifan dan atau keberadaan Kepala Desa di tempat, agar kiranya bisa menyelenggarakan secara optimal pelayanan Pemerintahan di Desa.
"Namun sangatlah aneh, dengan sikap dan perilaku Kepala Desa Tabamasa Saudara Salmin Ismail, dalam menyelenggarakan sistem Pemerintahannya tidak sesuai dengan perintah undang-undang yang berlaku. Hal ini Patut dipertanyakan, ada apa sebenarnya." kesalnya.
Menurut hemat kami, bahwa Kepala Desa Tabamasa Kecamatan Gane Barat, Salmin Ismail, mengabaikan ketentuan dan lalai dalam melaksanakan tugas sebagai Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa.
Seperti yang dijelaskan juga dalam ayat 2 huruf (f) dan huruf (g), UU Nomor 6 Tahun 2014 terkait dengan Pembinaan kehidupan masyarakat Desa, serta membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
Pertanyaan kemudian adalah bagaimana mungkun bisa dilaksanakan sistem pemerintahan yang baik (Good Governance), sementara kepala desa tidak berada di tempat (Desa Tabamasa).
Kepala Desa Tabamasa Kecamatan Gane Barat tidak berada di tempat, sejak dilantik Oleh Pemerintah Daerah Halsel. Dan hanya terlihat keberadaannya Kepala Desa, Saudara Salmin Ismail, disaat awal Bulan Suci Ramdhan, Lebaran Idul Fitri, Lebaran Idul Adha dan ditanggal 17 Agustus 2023.
Menetap Didesa hanya satu atau dua hari saja, Pasca itu sudah tidak berada lagi di Desa, karena sudah balik ke Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur.
"Jadi, Saudara Salmin Ismail ini apakah Kepala Desa di Tabamasa Kecamatan Gane Barat ataukah Kepala Desa di Desa Wayamiga." Ungkap, Yusril.
Lebih mirisnya lagi ketika ada hajatan duka di Desa Tabamasa, beberapa waktu kemarin tercatat ada 2 orang masyarakatnya sendiri meninggal dunia tapi toh kepala desa tidak merasa terpanggil untuk bergegas balik ke Desanya, sangat disayangkan.
Kita ketahui bersama bahwa hajatan duka itu penting dengan tradisi kita di Halmahera Selatan Khususnya, karena Halmahera Selatan merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Maluku Utara yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai adat seatorang.
"Ketidak beradaanya Kepala Desa Tabamasa di Desanya terhitung berbulan-bulan. Bahkan hampir setahun tidak kelihatan di Desa, dan diduga berdiam diri di Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur dan ketika ditanya alasannya mau kekantor ada urusan kantor yang diselesaikan, urusan Pencairan Dana Desa, ADD dan konsultasi laporan." kata Yusril.
Yusril bilang, Jika ditanya jawabannya hanya mengurus hal-hal Desa di kantor, jadi belum bisa balik di kampong (Desa). Masa sih urusan itu saja sampai berbulan-bulan, inikan sangat aneh.
Salmin Ismail, diduga kuat lebih memilih berdiam diri di Desa Wayamiga ketimbang di Desa yang dipimpinnya seperti kenyataan yang ada sekarang, dengan membawa fasilitas Desa 1 (satu) unit kendaraan beroda dua (sepeda motor) milik Desa Tabamasa Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Olehnya itu, Ketua LSM Gapura minta Kepada Bupati Halmahera Selatan Bapak Hi Usman Sidik, agar segera mencopot Saudara Salmin Ismail dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tabamasa Kecamatan Gane Barat. Karena diduga tidak profesional dan menantang visi-misi Bupati Halmahera Selatan, tentang Reformasi Birokrasi (Melakukan Pelayanan Secara Prima) oleh Pejabat, pegawai dan atau Kepala Desa dalam ruang lingkup Pemda Halsel." harapanya.
Kami, mendesak Kepada Bupati Halsel, Bapak Hi Usman Sidik, agar segera mengambil langkah tegas dalam menanggapi masalah demi efektivitas pelayanan pemerintahan di Desa Tabamasa Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Kami meminta Kepada Bupati Halsel Bapak Hi Usman Sidik, segera memerintahkan Kepala Inspektorat Halsel supaya Panggil dan Periksa Saudara Salmin Ismail terkait penggunaan ADD/DD, Desa Tabamasa, karena kami menduga ada kejanggalan dari sisi itu, sehingga mempengaruhi abstainnya Saudara Salmin Ismail untuk menetap di Desa.
Melihat Polemik ini, kami secara Institusional Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (Gapura) Halmahera Selatan, akan turun kejalan untuk mengawal hal ini, jika Bapak Hi Usman Sidik sebagai Bupati Halsel tidak mengambil sikap tegas.
"Ingat ini bukan ancaman akan tetapi ini sebuah peringatan demi perbaikan sistem pemerintahan yang baik dan bersih (Good And Clean Governance) dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan." tegasnya.( Redaksi)
Sumber" Ketua Bidang Hukum dan Krimal, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (GAPURA) Halmahera Selatan.