Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 01 September 2023, 11:00:00 AM WIB
Last Updated 2023-09-01T04:00:34Z
LENSA KRIMINALNEWS

Lima (5) Terdakwa Kasus Dugaan Pencurian Aset Milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak di Tahan Kota

Advertisement


Demak - MATALENSANEWS.COM - Lima terdakwa pencurian dokumen milik yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak menjadi sorotan Publik saat ini  lima (5) terdakwa tersebut menjalani Tahanan Kota oleh Pengadilan Negeri Demak. Kamis.(31/8/23).


Saat di konfirmasi Humas PN Demak Obaja DJ.H Sitorus, S.H membenarkan adanya kelima orang tersebut memalsukan dokumen sesuai pasal 263 - 266 KUHP jadi  Terdakwa ini dilaporkan oleh  Rahmat sebagai pelapor dan  sebagai Nazir dari yayasan Sunan Kalidjogo kemudian menjadi sunan Kalijaga kemudian ada pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. 


"Soal jaminan kata dia, itu bisa diambil oleh pihak keluarga masing-masing, kalau tidak diambil itu menjadi milik Negara.Imbuhnya.


"Pada tanggal 24 Agustus para terdakwa dialihkan menjadi Tahanan Kota dari Tahanan Rutan di Demak.


"Lanjutnya," lima orang tersebut adalah AS, AB, PAN dan saudara WS serta MS selaku  terdakwa dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan pencurian yang saat ini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Demak.



Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Gempithak  Imam Sandholi S.H. saat di konfirmasi di kantornya Jl. Demak Bonang, Desa Kalicilik RT 02 RW 01 Kec. Demak Kab. Demak.


Terkait pengalihan Tahanan dari Rutan  menjadi Tahanan Kota yang dilakukan oleh Pihak Pengadilan Negeri (PN) Demak terkait adanya dugaan pemalsuan atau pencurian aset milik yayasan Sunan Kalijaga, terkait adanya pengalihan tahanan memang itu  haknya Hakim, tetapi majelis hakim harus jeli dalam hal ini, dan harus ada bukti - bukti yang kuat untuk di pertimbangkan. menurut Ketua umum GEMPITHAK Imam Sandholi S.H.


"Kalau mereka mengalami sakit atau menjadi tulang punggung keluarga saya kira itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim. Ada dugaan mereka memberikan sejumlah jaminan uang sebesar Rp 100 juta per orangnya dari lima terdakwa berarti ada Rp 500 juta, dan itu masih ada oknum Asisten 1  Kab Demak yang berani menjamin salah satu tersangka karena dia disinyalir anak buahnya, Imbuh Imam.


(AS)