Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 28 September 2023, 2:20:00 PM WIB
Last Updated 2023-09-28T07:20:39Z
BERITA UMUMNEWS

Mantan Kades Turitempel Demak Syukuran Atas Terbebasnya Tuntutan Hukum Tidak Bersalah di Kajati Jateng

Advertisement


Demak,MATALENSANEWS.com-Di Desa Turitempel RT 05/02 Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Jawatengah . Tepat pukul 20.00 Wib, Rabu (27/9/23).


Taruki mantan Kades Turitempel menggelar sukuran dengan mengadakan  pengajian.


Hal itu di lakukan karena bapak Taruki di nyatakan telah terbebas dari masalah hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawatengah. Tampak hadir LSM BPPI Kota Semarang .


Setelah pengajian  awak media matalensa   mewawancarai Taruki" 


"Malam ini adalah malam yang membahagiakan buat kami sekeluarga dengan mendapatkan kabar bahwa telah terbebas dari masalah hukum yang pernah di tuduhkan oleh Rohmat Kades Turitempel yang sekarang)dan Supriyanto.


Adapun tuduhan tersebut bahwa saya di laporkan mereka telah menyelewengkan Dana Desa dan Alhamdulillah tidak terbukti,ungkapnya .


Awak media matalensa juga mewawancarai Ketua LSM BPPI Kota Semarang, saudara Djoko yang Membacakan Keputusan dari Kejaksaan Tinggi Jawatengah.


"Saya hadir dalam acara tasyakuran Taruki sebenarnya untuk membacakan Surat jawaban dari Kejaksaan Tinggi Jawatengah, yang isinya tertanggal 30 Agustus 2023 bapak Taruki di nyatakan terbebas dari masalah hukum dan surat itu resmi " terangnya.


Sedikit menyampaikan kenapa Saya bisa mendapatkan surat jawaban tersebut di atas Bulan juli tanggal 25 bapak Taruki datang ke kantor sekretariatan kami dan minta tolong untuk menanyakan status hukumnya di Kejaksaan Tinggi Jawatengah.


Setelah mendapatkan surat kuasa dari beliau (Taruki) Team kami mulai bergerak dan bersurat Intelejen ke Kejati Jateng .


"Dua kali bersurat yang kedua kali Akhirnya hal yang di nanti tiba,tanggal 30 Agustus kami mendapatkan jawaban dari Intelejen Kejati Jateng yang menyatakan bapak Taruki dinyatakan tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan surat tersebut sempat saya bacakan di acara pengajian Tasyakuran tadi. " Tambahnya .



(Djoko / Pungky ).