Advertisement
BOBONG |Matalensanews.com- BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015 yang memuat opini Tidak Wajar dengan Nomor 21.A/LHP/XIX.TER/6/2016 tanggal 23 Juni 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 21.B/LHP/XIX.TER/6/2016 tanggal 23 Juni 2016.
Hal tersebut terdapat kekurangan Volume pada Pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase Dalam Kota Bobong di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Sebesar Rp 906.249.154,20. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. NUSA HAYA TALIABU.
Dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor 602.1/185/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Mei 2015 Sebesar Rp1.745.101.000,00.- (Rp1.586.455.724,35 tanpa PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 14 Mei 2015 sampai dengan tanggal 09 September 2015.
Pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 009/55/DESD & LH- PT/IX/2015 tanggal 01 September 2015. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dilakukan sebesar 95% melalui SP2D Nomor 1462/SP2D-LS/1.03.01/PT/2015 tanggal 30 Desember 2015 dengan nilai sebesar Rp1.657.845.950,00.
"Dari hasil pemeriksaan atas Pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase Dalam Kota Bobong Kabupaten Pulau Taliabu." Jelas, sumber terpercaya. Rabu ( 20/9/2023).
Tidak sampai disitu. Kata sumber, diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut:
1) Pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase dalam Kota Bobong disubkontrakkan secara penuh kepada pihak lain dari hasil permintaan keterangan kepada Sdr RR selaku pelaksana proyek diketahui bahwa pekerjaan tersebut disubkontrakan secara penuh kepada Sdr SP selaku kontraktor dimana Sdr RR bekerja.
Menurut Sdr RR pemberian pekerjaan subkontrak tersebut dilakukan dengan perjanjian tertulis.
Pekerjaan sudah dilaksanakan mulai minggu ke-4 bulan November 2015 dan telah dihentikan pada minggu ke-3 bulan Desember 2015.
Progress pekerjaan sampai dengan berhentinya pekerjaan adalah sebesar 24,66%.
Sdr RR menerangkan bahwa pekerjaan dihentikan karena Sdr PK pemilik CV Nusa Haya Taliabu selaku rekanan pemenang tidak segera mentransfer dana kepada pihaknya seperti yang diperjanjikan.
Kondisi tersebut sesuai dengan keterangan dari Sdr RN selaku perwakilan dari Konsultan Pengawas yang menerangkan bahwa pekerjaan dihentikan karena terjadi perselisihan antara Sdr PK dengan Sdr S.
2) Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp906.249.154,20 Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tanggal 10 Februari 2016 yang di laksanakan oleh Tim BPK dengan Bendahara Barang dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan diketahui bahwa fisik pembangunan drainase tersebut belum selesai dikerjakan.
Kemudian pada tanggal 2 Juni 2016 saat Pemeriksaan terinci, Tim Pemeriksa kembali melakukan pemeriksaan fisik bersama Inspektorat Daerah, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pelaksana dan Konsultan pengawas. Hasil pemeriksaan fisik didapatkan hasil.
Menurut Sdr PK selaku Direktur CV Nusa Haya Taliabu maupun Sdr RR selaku pelaksana pekerjaan, panjang drainase yang seharusnya dibuat mencapai 1.200 meter sedangkan yang baru terpasang sekitar 700 meter.
Pihaknya mengakui bahwa. titik dimulainya pekerjaan langsung ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota yang berada di tengah-tengah kota.
Sedangkan dari hasil permintaan keterangan dari Sdr RS selaku konsultan perencana menyatakan bahwa apabila pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan, seharusnya sampai dicatching area / bibir drainase yang berada di muara sungai dan laut. Dengan tidak diselesaikannya pekerjaan tersebut, mengakibatkan luapan air pada saa tmusim hujan karena air yang tertampung pada drainase tidak dapat teralirkan ke catching area.
3) Pembayaran prestasi pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya Dari hasil analisa terhadap dokumen pembayaran pekerjaan diketahui bahwa pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Drainase Dalam Kota Bobong telah dilaksanakan sebesar 95%.
"Dalam Laporan Kemajuan Prestasi diketahui bahwa pihak kontraktor telah melaporkan progress fisik pekerjaan adalahs Sebesar 100% sehingga pada tanggal 14 Desember 2015, pekerjaan telah diserahkan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor:
602.1/185/KONT/BASTP /PPK/DPUTK-PT/2015 tanggal 14 Desember 2015. Padahal kondisi dilapangan pekerjaan belum selesai." pungkasnya.
Dijelaskan dari hasil permintaan keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Tahun 2015,selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengakui bahwa pihaknya telah mencairkan dana tersebut sebesar 95% dengan alasan pihaknya sudah melakukan kesepakatan secara lisan dengan Sdr PK agar setelah dananya dicairkan keseluruhan, pekerjaan segera dilanjutkan.
"Namun, alhasil sampai dengan pemeriksaan ini berakhir, pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan." tandasnya.
Olehnya itu, DPC, Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu meminta Aparat Penegakan hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu segera melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Saluran
Drainase Dalam Kota Bobong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Sebesar Rp 906.249.154,20. Pekerjaan dilaksanakan oleh Cv. Nusa Haya Taliabu." tegas, Lisman. pada awak media ini. Rabu ( 20/9/2023). (Jek/Redaksi)