Advertisement
Salatiga|MATALENSANEWS.com- Berkat kerja keras dengan mengumpulkan bukti serta memintai keterangan saksi, Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Salatiga akhirnya berhasil mengungkap perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan atau Barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 2 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIZONEDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang terjadi di Jalan fatmawati Blotongan Kota Salatiga pada Minggu, 20/08/2023 sekitar pukul 03.50 WIB yang mengakibatkan jatuhnya 3 korban luka.
Pelaku pengroyokan yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga yaitu AK Bin MS, 18 Tahun warga Perum Candirejo Permai Tuntang Kab. Semarang dan 3 pelaku anak lainnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa perkara kekerasan tersebut mengakibatkan 2 orang mengalami luka dan 1 orang mengalami luka serius akibat senjata tajam.
Dibawah pimpinan langsung Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H setelah mendapat laporan dari korban pengroyokan langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) kemudian melakukan olah TKP.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengumpulan bukti, akhirnya pada hari Senin , 04/09/2023, berhasil mengamankan AK Bin MS, 18 Tahun warga Perum Candirejo Tuntang kab Semarang, MIW, 17 Tahun, warga Sawahan Sidomukti Kota Salatiga, AD, 17 Tahun, warga Sraten Tuntang Kabupaten Semarang dan Z, 16 tahun warga Bergas Kabupaten Semarang.
Keempatnya kemudian diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Polres Salatiga." jelas Kasatreskrim AKP M. Arfin Suryani, S,Sos, M.H.
"Dari empat pelaku tersebut, tiga diantaranya adalah anak di bawah umur sehingga untuk proses penyidikannya ditangani oleh Unit PPA. Sedangkan untuk pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut tetap kami lakukan pengejaran." imbuh Kasat Reskrim.
Sementara itu Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan bahwa Satreskrim Polres telah berhasil menangkap pelaku pengroyokan yang terjadi di jalan Fatmawati Blotongan Kota Salatiga yang menyebabkan salah seorang korban setelah beberapa hari dirawat di RSUD Kota Salatiga nyawanya tidak dapat diselamatkan, saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyidikan di kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertangungjawabkan perbuatan pidananya, terang IPTU Henri Widyoriani,, S.H.
Terhadap keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (GT)