Advertisement
LABUHA |Matalensanews.com- Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM ) Halmahera Selatan mendesak Pemda Kabupaten Halsel, secepatnya tutup Kafe Bunga Low yang bertempat di Desa Marabose Kecamatan Bacan. Karena telah terbukti setelah dinyatakan positif gunakan narkoba salah seorang oknum pekerja Kafe (Ledis).
Terkait penutupan tempat hiburan malam, kami menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah. Karena perizinannya tempat hiburan dari pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Kebijakan apapun dari pemerintah daerah akan kita dukung, untuk mendukung setiap kebijakan dari Pemerintah Daerah, untuk menutup tempat hiburan malam yang kuat dugaan menjadi sarang beredarnya barang haram tersebut.
"Saya menganggap suatu hal yang wajar jika menutup Kafe Bunga Low, karena dugaan kuat kami, bahwa Kafe Bunga Low memiliki fungsi ganda dan itu sangat membahayakan regenerasi muda di Halmahera Selatan." jelas, Harmain Rusli selaku DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM dari Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhaeraat Labuha. Prodi Akhwalul Asyakhsiyah (Hukum Islam). Akhwalul Asyakhsiyah (Hukum Islam) via pesan Watshapp pada awak media ini. Kamis (7/9/2023).
Kata Harmain, terlebihnya rencana untuk menutup Kafe Bunga Low oleh Pemkab Halsel lewat dinas terkait, Dinas Perizinan Saudara Aswin Adam telah mengeluarkan pernyataan akan menutup Kafe Bunga Low jika terbukti, namun sampai detik ini belum ada juga pergerakan oleh Pemda Halsel.
Padahal Kepolisian Daerah melalui Satresnarkoba baru-baru ini telah menyatakan salah satu oknum pekerja (Ledis) dinyatakan Positif Menggunakan Barang Haram.
"Tapi Pemda Halsel belum juga membijakinya. Jadi, patut kita tanyakan kira-kira ada apa dengan Pemilik Kafe Bunga Low sehingga Pemda diduga tidak berani bersikap tegas." kesalnya.
Selain itu, kata dia. Peredaran barang haram jika tidak disikapi peredarannya sejak awal maka masalah beredarnya barang haram akan terjadi lagi dikemudian hari, dan pasti terjadi pembiaran.
Oleh karenanya Pemda Halsel harus bersikap tegas, untuk kiranya menutup Kafe Bunga Low, Sebab peristiwa di Kafe tersebut bertantangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pasal 127 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dijelaskan Bahwa “Bagi orang memakai Narkoba (Barang Haram) dipenjara berkisar 1 sampai dengan 4 Tahun Penjara.
Selanjutnya dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang keterangannya adalah, bagi Pengedar dan Penguna dikenakan sanksinya.
”Sehingga ini menjadi dasar dan legitimasi Pemerintah Daerah untuk sesegera mungkin menutup Kafe Bunga Low”. ujarnya.
Masih dia. Atas dasar peristiwa Hukum yang terjadi di Kafe Bunga Low, maka kami meminta Kepada Bapak Hi. Usman Sidik. Agar segera copot Bapak Aswin Adam dari jabatannya sebagai Kepala Dinas perizinan karena dianggap lemah dalam pengawasan tempat hiburan malam pada Kafe Bunga Low.
Bapak Aswin Adam juga diduga Melindungi Saudara Tiong San Pemilik Kafe Bunga Low, sehingga saudara Tiong San merasa kuat dan seakan tidak takut terhadap Hukum.
"Padahal Kita tahu bersama bahwa “Locus and Tempus Delicti” Peristiwa beredarnya barang haram di kafe miliknya (Bunga Low), kami minta ketegasan Pemerintah Daerah, dalam menyikapi peristiwa hukum yang terjadi di Kafe Bunga Low," tegasnya. (Jek/Redaksi)