Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 13 September 2023, 2:51:00 PM WIB
Last Updated 2023-09-13T07:51:05Z
BERITA UMUMNEWS

Penyidik Tipidkor Kejari Taliabu Kejar Panwaslu atas Dugaan Korupsi Dana Hibah 1,7 Miliar

Advertisement


BOBONG|Matalensanews.com - Kuat Dugaan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) atau Ad Hok Pulau Taliabu melakukan tindak pidana korupsi Dana Hibah sebesar Rp 1,7 miliar di tahun 2015.


Pasalnya, Anggaran Hibah dari Pemda Kabupaten Pulau Taliabu ke Panwaslu sebesar 1,7 miliar lebih untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2015, diduga kuat dicairkan tanpa Dokumen laporan pertanggungjawaban ( LPJ) alias fiktif. Sebab berdasarkan hasil audit temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara. 


Dugaan korupsi tersebut juga telah dikonfirmasikan dengan Kepala Bagian Keuangan pemda Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2015, itu adalah (Sdr. AT) alias Arwin Tamimi, yang juga menyatakan bahwa dari realisasi hibah tersebut akan tetapi yang bersangkutan mengaku secara lisan pernah meminta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada para penerima hibah pemilihan umum bupati dan Wakil Bupati. 


Lebih parahnya lagi dari Panwaslu Pulau Taliabu ( Ad Hok) tidak pernah memasukan LPJ ke pihak keuangan Pemda Taliabu.


Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu provinsi Maluku Utara melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Taliabu  Nazamudin.,SH, terus melakukan penyelidikan karena sampai sejauh ini, LPJ yang kami selalu minta ke Panwaslu. 


Pihak Panwaslu tidak mau serahkan ke penyidik Kejari Taliabu. "Jadi saat ini kami masih menunggu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ke Ternate untuk berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait dengan Laporan pertanggungjawaban ( LPJ) yang dimaksud dan mendapatkan penambahan dua alat bukti lainya untuk naikkan status penyidikan." Ujarnya. saat dikonfirmasi oleh media ini melalui via telepon seluler. Rabu ( 13/9/2023) sore tadi.


Perlu diketahui bahwa Kejari Pulau Taliabu melayangkan surat resmi Nomor B/126/Q.2.19/FB.2.02/2023, tertanggal 8 Pebruari 2023, terhadap Sekertaris PANWASLU saudara ( AA).


Sebelumnya kasus dugaan korupsi ini adalah prodak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu pada 2020 lalu, dan tahapan saat ini masih dalam penyelidikan (Lidik).  ( Jek/Redaksi)