Advertisement
Semarang|MATALENSANEWS.com- Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyebar foto seorang broker tanah bernama Jefri Asmara yang menjadi buron kasus korupsi. Dia terlibat korupsi di perusahaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) yang merugikan negara Rp 4,9 miliar.
Jefri Asmara yang sudah ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yang merupakan Dirut DP4 periode 2011-2016 berinisial EW dan Manajer Perencanaan dan Investasi DP4 periode 2006-2019 sekaligus Ketua Tim Pembelian Tanah di Salatiga tahun 2013 bernama US.
"Tiga orang ditetapkan tersangka. Untuk EW dan US sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan JA selalu mitra atau broker tidak kooperatif. Kami minta lakukan pencarian," kata Dir Krimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di kantornya, Rabu (27/9/2023).
Untuk buronan tersebut memiliki ciri usia 44 tahun, tinggi badan 162 cm dan berat 70 kg, warna kulit yaitu sawo matang, rambut hitam berombak, muka lonjong. Dwi menegaskan agar Jefri Asmara menyerahkan diri.
"Kami imbau serahkan diri kepada masyarakat yang mengetahui, kami mohon bantuan laporkan ke penyidik atau kepolisian terdekat. Bagi yang menghalangi atau bantu pelarian sudah identifikasi. Kami akan lakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Bagi yang menghalangi penyidikan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana," jelasnya.
Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, Dwi menjelaskan DP4 yang merupakan anak perusahaan Pelindo menggandeng mitra yaitu Jefri dalam pembelian tanah berlokasi di Salatiga seluas 37.476 m2 pada tahun 2014 yang ternyata bertentangan dengan Arahan Investasi Kemenkeu serta SOP Investasi DP4. Tanah itu awalnya akan dibangun perumahan.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kami menemukan fakta tambahan diantaranya adalah harga tanah yang dibeli dan yang dibayarkan oleh mitra harganya lebih rendah dibanding harga yang diberikan DP4. Kami duga mitra ini broker. Fakta terbaru dan krusial adalah tanah tersebut masuk zona pertanian kering di wilayah Salatiga. Ada perda dan ada kesaksian ahli pertanahan, lokasi tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perumahan dan dibaliknamakan," ujar Dwi.
Dari uang yang dibayarkan DP4 senilai Rp 13,7 miliar, JA mendapat keuntungan atau menyebabkan kerugian negara Rp 4,9 miliar.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.970.641.000," tegas Dwi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu.(Djoko $/Farid)