Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 21 Oktober 2023, 4:45:00 PM WIB
Last Updated 2023-10-21T09:45:46Z
BERITA PERISTIWANEWS

Aminah Ahli Waris Sudah Kantongi Bukti Secara Sah Atas Dugaan Mafia Tanah dan Pemalsuan Tanda Tangan

Advertisement


TERNATE |Matalensanews.com– Seorang Ahli Waris (Korban) perempasan lahan/ tanah milik puluhan Warga Masyarakat Sofifi Kecamatan Oba Utara,Tidore Kepulauan Maluku Utara.


Korban membantah pernyataan yang disampaikan oleh penerima kuasa dari PT. Darco dan Modul Timber (PT.MDT). Yang diduga kuat melakukan mafia lahan/tanah milik sebanyak 44 Orang warga masyarakat Sofifi dan memalsukan tanda tangan nya.


Sebab stekmen yang disampaikan oleh penerima kuasa PT. DMT, Iwan mengatakan putusan pengadilan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara yang memiliki kekuatan hukum tetap soal lahan/tanah yang telah dbangun proyek pembangunan Dermaga Laut Sofifi itu di tahun 2003 silam.  Lokasi PT. Darko itu sudah ada putusan pengadilan Tidore.


Menanggapi pertanyaan Irwan. Seorang Ahli Waris Aminah Muhammad (61) membantah penyataan tersebut karena putusan pengadilan Negeri Tidore yang dikeluarkan sesuai salinan asli pada tanggal 1 maret 2018 dengan perkara nomor 10/pdt.G/2017/PN SOS. itu Belum berkekuatan hukum tetap.


"Putusan pengadilan Negeri Tidore itu yang artinya kedua belah pihak tidak menang dan juga tidak kalah. Jadi pihak penggugat tidak kalah atau menang dan begitu juga sebaliknya." Ujarnya. Sabtu ( 21/10/2023)


Kata Aminah ( Korban) Ahli Waris, persidangan pada saat itu, kami belum mengetahui terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak PT. DMT secara nyata. 


Saat itu kan, kami belum menemukan bukti lain nya, sehingga waktu di persidangan tidak dicantumkan dugaan pemalsuan tanda tangan. 


Tapi sekarang Alhamdulillah atas bantuan dari Adik-adik Wartawan dari Halmahera Selatan dan Kepulauan Sula di Maluku Utara.


"Sehingga semua bukti dugaan pemalsuan tanda tangan dengan tujuan untuk melengkapi sebuah dokumen, itu sudah kami temukan dan bukti lainnya yang berkaitan dengan hak kepemilikan atas tanah yang benar-benar digarap oleh orang tua kandung kami." Jelas Aminah. (Red)