Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 14 Oktober 2023, 10:47:00 PM WIB
Last Updated 2023-10-14T15:47:51Z
BERITA PERISTIWANEWS

Belasan LC Karaoke Digiring ke Mapolres Kudus Terjaring Razia

Advertisement

 


Kudus|MATALENSANEWS.com-Belasan lady companion (LC) atau pemandu lagu karaoke digelandang ke Mapolres Kudus, Jawa Tengah, lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan operasional tempat hiburan karaoke.


Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) Kompol Suwardi menyampaikan ada tiga tempat hiburan karaoke yang dilakukan penindakan. Di antaranya, tempat karaoke New Ronde dan AS di Desa Getaspejaten Kecamatan Jati, serta Black Loves di Desa Tanjungkarang Kecamatan Jati.


“Hasil razia memang masih menemukan tiga tempat usaha karaoke yang nekat beroperasi,” ujar Suwardi, Jumat, 13 Oktober 2023.


Dari ketiga tempat hiburan karaoke tersebut, polisi menyita minuman beralkhohol serta sejumlah LC untuk dimintai keterangan. Razia dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya tempat karaoke di lingkungan penduduk.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan ada peredaran miras di lokasi tersebut,” ucap dia.


Razia kali ini bukan yang pertama, sebelumnya pada September 2023, Polres Kudus juga merazia tempat karaoke Nevada di Desa Ngembal Kecamatan Bae. Hasilnya, tempat hiburan malam tersebut masih tetap beroperasi dan menjual minuman beralkhohol.


Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.


Pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.


Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (ARIS YANTO)