Advertisement
Foto : ilustrasi |
LABUHA | Matalensanews.com – Dua tahun berturut-turut Kepala Sekolah Negeri 80 Desa Kupal di Halmahera Selatan, Maluku Utara diduga kuat menggelapkan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) dari tahun 2022, kurang lebih senilai Rp 27:juta dan 2023 senilai 20 juta.
Kepsek Kupal diduga Gelapkan Anggaran BOS senilai 47 juta dengan dalih membayar hutang piutang di salah satu Bank di Halmahera Selatan,
Namun ketika dikonfirmasi yang bersangkutan tidak menunjukkan bukti atau slip pembayaran hutang piutang di Bank tersebut. Olehnya itu.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (Gapura) Halmahera Selatan, desak Bupati Halmahera Selatan, Hi Usman Sidik harus melakukan evaluasi dan memeriksa, Abubakar Selang selaku Kepsek SDN 80 Desa Kupal. Jika benar-benar terbukti dalam melawan hukum. Bupati, Usman Sidik harus tegas dalam melakukan pencopotan Kepala SDN 80 Desa Kupal dari Jabatannya.
"Desakan ini disampaikan oleh Yusril Dukomalamo selaku Ketua Bidang Hukum dan Kriminal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (Gapura) Halmahera Selatan." tegasnya. Selasa ( 10/10/2023).
Yusril, merasa geram atas dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh sosok Kepala Sekolah SDN 80 Desa Kupal itu.
Kata Yusril, saya sebagai Anak Muda yang pernah mengalami Proses Pendidikan Dasar dan dia, tidak menginginkan hal itu terjadi.
Sebab, setahu saya kejadian tersebut tidak pernah terjadi di SDN yang pernah keluar sebagai predikat terbaik (SDN) Unggulan. Dimasa kepemimpinan Kepala Sekolah sebelumnya.
Saya berharap, agar kita sama-sama menjaga nama baik SDN di Halmahera Selatan Khususnya SDN 80 di Desa Kupal itu sendiri.
Oleh karena itu, pentingnya menjaga nama baik maka kiranya Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan harus bersikap tegas dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh Kepala Sekolah yang ada di Halmahera Selatan.
"Terkhususnya adalah Kepala SDN 80 di Desa Kupal. Karena tipekal seperti itu tidak harus dipertahankan, sebab profesionalitasnya sangatlah di ragukan." harap, Yusril via pesan Watshapp pada awak media ini. Selasa ( 10/10/2023).
Untuk itu, kami meminta Kepada Bupati Halmahera Selatan, Hi Usman Sidik, agar Copot, Abubakar Selang dari jabatannya sebagai Kepala SDN 80 di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, dan harus secepatnya mengembalikan Anggaran BOS senilai 47 juta itu, yang diduga kuat digelapkan untuk kepentingan pribadinya." tegasnya.
Berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. Awak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi secara detail. ( Jek/Redaksi)