Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 31 Oktober 2023, 12:14:00 PM WIB
Last Updated 2023-10-31T05:14:17Z
INVESTIGASINEWS

Kapal Trafita Pengangkut BBM Bersubsidi Jenis Minyak Tanah Diduga Tidak Memiliki Ijin

Advertisement


LABUHA | Matalensanews.com– Diduga tidak memiliki ijin pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah sebanyak 5 ton per Kapal Trafita setiap bulannya. Oknum pengusaha mengaku saling kenal dengan Polisi yang berpangkat atas sehingga tidak dilakukan pencegahan terhadap pelaku sekalipun usahanya berstatus ilegal. 


Hal ini disampaikan oleh Fahri Warga Desa Bajo Kecamatan Batanglomang pada salah satu awak media disana. Senin (30/10/2023).


Dirinya mengaku memiliki usaha BBM subsidi sejak dari tahun 2020,  saya bisnis BBM bersubsidi jenis minyak tanah yang diangkutnya dari Ibu/Kota Labuha menuju Kecamatan Botanglomang menggunakan sebuah Kapal kayu Trafita yang diduga tidak mengantongi ijin pengangkutan BBM Subsidi Jenis Minyak Tanah.


"Tidak memiliki Ijin pengangkutan kapal Sejak dari tahun 2020," Ungkapnya. 



Kata Fahri, minyak tanah itu diambil dari PT. Sinergi, dengan nama usaha pangkalan Trafita.


Kemudian minyak tanah tersebut diangkut sebanyak 5 ton perbulan menggunakan kapal kayu Trafita yang berukuran 5 GT yang berlokasi pemuatan di pantai Desa Tokona. 


"Dan minyak tanah itu dibawah ke Desa Bajo." Kata Fahri selaku pemilik BBM subsidi. Senis (30/10/2023) sekitar pukul 12:18 WIT. 



Selanjutnya, saat dikonfirmasi terkait ijin angkut BBM, Surat Keterangan Kecakapan (SKK), Surat Ukur, Pas Kecil- Pas Besar, Daftar ABK, Perlengkapan berlayar seperti Jeket Renang, Alat Pemadam api, Bantal Renang, SPB dari Kementrian Perhubungan Laut UPP kelas ll Babang, surat pengantar dari Desa dan kantor Kecamatan. 


Fahri dengan nada keras, mengatakan Wartawan tidak memiliki hak untuk mempertanyakan dan melihat ijin Usaha saya.


Kata dia, Wartawan tidak memiliki hak untuk mempertanyakan ijin saya, dan saya juga belum ada ijin angkut BBM. 


"Tapi saya ada surat Pas Kecil. Untuk SKK atau yang disebut SKN masih dalam tahap proses pembuatan pada Dinas terkait." Ucap Fahri. 


Tidak sampai disitu, Fahri menambahkan, kalau Kepolisian sektor Polsek Pulau Bacan dan POLAIRUD maupun pihak Kementrian Perhubungan laut dan beberapa oknum Wartawan kita sudah saling kenal mereka.


'Karena pernah mempertanyakan soal ijin juga bahkan sering minum kopi diwarung yang saya punya di pantai Tembal. Tapi mereka.tahu soal masalah ini, tapi tidak mempersoalkan." katanya.


Tempat terpisah, Kapolsek Pulau Bacan IPDA, Aerlangga saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku belum mengetahui hal tersebut. 


Kami dari Polsek Pulau Bacan sendri juga belum tahu masalahnya dan barusan dapat informasi ini.


Apalagi selama ini Polsek Pulau Bacan tidak menangani kasus sehingga hal itu tidak benar jika dari Polsek Pulau Bacan pernah melakukan pemeriksaan ijin Usaha BBM. 


"Saya juga barusan dengar nama Pemilik usaha BBM Saudara Fahri." Ujar Kapolsek pada salah satu awak media di Halmahera Selatan. Selasa (31/10/2023)


Kata IPDA Aerlangga, Terkait masalah ini kita akan mendalaminya terlebih dulu. 


"Jika ditemukan pelanggaran Hukum maka akan diserahkan ke Polres Halmahera Selatan untuk di proses lebih lanjut."Tegasnya 


Selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bidang Lalulintas angkutan Laut UPP Kelas II Babang, M.Haris mengatakan setau saya tidak ada ijin yang dikeluarkan dari kantor unit UPP kelas ll Babang untuk Kapal Trafita dalam pemuatan BBM maupun ijin berlayar lainnya." singkatnya. ( Redaksi)