Advertisement
LABUHA | Matalensanews.com– Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara Berjanji akan memproses oknum polisi di Polsek Laiwui, Kecamatan Obi yang kuat Dugaan melakukan punggutan liar (Pungli).
Hal ini disampaikan Kapolres Halsel AKBP Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K. kepada Wartawan usai viralnya pemberitaan di Media Online beberapa waktu lalu.
Terkait oknum polisi Polisi sektor Laiwui Halmahera Selatan, AIPDA berinisial AS diduga melakukan pungutan liar senilai Rp 2 Juta perbulan hingga mencapai senilai Rp 3 Juta rupiah perbulan terhadap salah satu pengusaha di Kepulauan Obi.
Untuk terduga pelaku pasti tetap kita proses namun saat ini masih dilakukan pengumpulan data dan permintaan keterangan kepada terduga pelaku.
"Jadi apapun itu yang jelas kita tetap proses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku." tegas Kapolres. Senin (16/10/2023) sekira pukul 10:36 WIT. ( Red)