Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 07 Oktober 2023, 8:15:00 PM WIB
Last Updated 2023-10-07T13:16:07Z
BERITA PERISTIWANEWS

Kapolri Ungkap Alasan Mengapa Mabes Turun Tangan di Kasus Pemerasan Mentan

Advertisement


Yogyakarta|MATALENSANEWS.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sejumlah alasan pihaknya mesti mendampingi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus pemerasan itu ke tahap penyidikan meski belum menetapkan tersangka.


"Saya minta tim dari Mabes untuk ikut mengasistensi," ucapnya, saat ditemui di di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, Sabtu (7/10).


Alasan pertama adalah laporan kasus ini dibuat oleh sosok yang dikenal publik.


"Laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik, kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik," kata Listyo.


Sejauh ini, Polda Metro Jaya masih enggan mengungkap sosok yang membuat laporan atau pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemerasan tersebut dengan dalih demi menjaga kerahasiaan pelapor.


Alasan kedua, Listyo ingin penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati. "Penanganannya harus cermat, harus hati-hati," ucap dia.


Alasan ketiga, Kapolri berharap penanganan kasus ini memberikan hasil yang adil.


"Kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan. Apakah ini bisa diproses lanjut, apakah sebaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Saya kita Polri transparan dalam hal ini," tandasnya.


Sebelum menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus itu pada Jumat (6/10).


Pihaknya juga sudah memeriksa enam orang saksi pada tahap penyelidikan, termasuk Syahrul Yasin Limpo, sopir, dan ajudannya.


Penyidik menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e (tentang pemerasan) atau Pasal 12 huruf b (penerimaan hadiah), atau Pasal 11 UU Tipikor (tentang penerimaan suap) juncto Pasal 65 KUHP (tentang kumulasi tindak pidana).(Tri/Red)