Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 26 Oktober 2023, 2:46:00 PM WIB
Last Updated 2023-10-26T07:46:21Z
BERITA UMUMNEWS

Kasus Korupsi DD Taliabu Mandek Selama 7 Tahun, Tim Supervisi KPK, Polda dan Kejati Malut Akan Periksa Bupati Taliabu

Advertisement



TERNATE |Matalensanews.com–Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut melakukan supervisi sejumlah kasus korupsi yang belum terselesaikan.


Salah satu yang disupervisi ialah kasus korupsi dana desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.


"Jadi ini, kita lakukan persamaan persepsi soal penyalahgunaan DD tahun 2017 di Kabupaten Pulau Taliabu," Ungkap Direktur Reskrimsus (Dir Krimsus) Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana di kantor Kejati Malut, Rabu (25/10/2023).


Afriandi bilang, salah satu poin supervisi ialah, ketiga lembaga penegak hukum tersebut akan menyatukan persepsi untuk menelusuri lebih jauh untuk mengungkap tersangka lainnya dalam kasus yang sudah mandek selama 7 tahun tersebut.


"Untuk tentukan tersangka lain, kita tunggu pengembangan penyidikan. Kemungkinan ada tersangka lain," jelas Afriandi.


Disinggung 7 tahun kasus dana desa belum juga selesai, Afriandi mengaku, tidak ada hambatan dalam penyidikan sehingga kasus tersebut lama ditangani.


Menurut dia, kendala utama kasus tersebut adalah sering digantinya penyidik dan jaksa.


"Walaupun lama tapi kan kita tetap sidik," tegas dia.


Afriandi bilang, kasus korupsi DD sebelumnya sudah ada tersangka yakni Agusmawaty, selaku bendahara di DPMD Taliabu. Penetapan itu sudah sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara.


"Tersangka Agusmawaty kami belum tahan tapi kami terus panggil. Dalam kasus ini juga, kalaupun perkembangan penyidikan kami akan panggil Bupati Taliabu. Yang jelas semua ada mekanisme," tandas Afriandi. Dihimpun salah satu awak media di Ternate. Rabu ( 25/10/2023).


Untuk diketahui, pencairan ADD dan DD tahap satu pada 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka dan dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa di Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp.4 miliar lebih. (red)