Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 12 Oktober 2023, 11:18:00 PM WIB
Last Updated 2023-10-12T16:18:23Z
LENSA KRIMINALNEWS

Momplotan Pencuri Dengan Modus Survey Kompor Lostrik Ditangkap Polisi

Advertisement

 


Sukoharjo|MATALENSANEWS.com- Komplotan pencuri dengan modus penipuan berdalih survei di Kabupaten Sukoharjo ditangkap. Korbannya dua lansia asal Kecamatan Weru dan Bulu. Kepada korban, mereka berdalih melakukan survei sebelum bantuan kompor listrik.


Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan ada dua kejadian dengan modus sama di lokasi dan waktu yang berbeda. Korbannya ialah Kasimi (83) warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo dan Tumiyem (70) warga Kecamatan Weru.


Kompotan pencuri itu beraksi di Bulu pada akhir Januari 2023 dan di Weru pada awal Mei 2023.


"Modusnya mendata lansia, (disebut) menerima hadiah dengan persyaratan harus disurvei dahulu. Ssaat pelaku menanyai dan mendata korban, pelaku lain mengambil barang berharga milik korban," kata Sigit saat konferensi pers, Rabu (11/10/2023).


Sigit mengatakan, di Weru, korban didatangi empat pria yang menggunakan mobil. Mereka berdalih melakukan survei untuk memberikan bantuan kompor listrik.


Saat itu tiga orang pelaku berbincang dengan korban di rumahnya. Korban kemudian diminta melepas cincin yang digunakan lalu diberikan kepada salah satu pelaku.


"Setelah terlapor pergi, korban baru menyadari jika dua cincin seberat 9 gram dan uang Rp 900 ribu yang ada di dalam almari rumahnya hilang," ujar Sigit.


Sedangkan di Bulu, korban yang saat itu sedang menyapu rumahnya didatangi dua pria tak dikenal. Dua pria itu juga berdalih melakukan survei kepada korban yang disebut mendapatkan hadiah atas pembelian kompor.


Satu pelaku menanyai korban, dan satu pelaku lainnya pergi ke dapur dengan alasan mengecek kompor korban. Pelaku juga bertanya apakah korban punya perhiasan. Korban pun menunjukkan perhiasannya.


"Setelah kedua pelaku pergi, korban baru menyadari jika dua emas batangan seberat 100 gram dan uang Rp 10 juta hilang. Kerugian seluruhnya ditaksir Rp 100 juta," ucap Sigit.


Atas kejadian itu, kedua korban melaporkan ke kepolisian. Polisi telah menangkap lima orang dan ditetapkan sebagai tersangka.


Mereka adalah SD (21) warga Sleman, MJK (44) warga Banyumas, SP (43) warga Jombang, dan AF (42) warga Sukoharjo untuk kejadian di Kecamatan Weru. AF juga beraksi dengan rekannya berinisial LP (29) warga Bulu, di Kecamatan Bulu.


"Penangkapan terhadap pelaku atas nama LP pada Senin 9 Oktober pukul 14.00 WIB di wilayah Baki. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya," ungkap Sigit.


Polisi juga menyita satu unit mobil dan motor yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.(GT)