Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 19 Oktober 2023, 10:31:00 AM WIB
Last Updated 2023-10-19T03:31:44Z
BERITA UMUMNEWS

PT. DMT dan Pemprov Malut Diduga Mafia Tanah, Palsukan TTD Puluhan Warga di Sofifi

Advertisement


TERNATE | Matalensanews.com– Terungkap pihak PT. Darco dan Modul Timber (PT.DMT) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan atas  dugaan memperjualbelikan lahan milik puluhan Warga Sofifi tanpa sepengetahuan hak milik yang sebenarnya. 


Terungkapnya pihak PT. DMT bersama Pemprov, Malut diduga memperjualbelikan  lahan milik puluhan Warga Masyarakat Sofifi Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.


Berdasarkan hasil penelusuran tim Redaksi Media aktual tajam dan terpercaya, sejak dari tanggal 15 oktober 2023, kami menemukan sejumlah bukti fisik dan berbagai keterangan sumber informasi terpercaya. Kamis (19/10/2023). 


Kami temukan sejumlah dokumen kepemilikan lahan/ tanah milik puluhan Warga Masyarakat Sofifi.


Salah satunya bukti surat pernyataan pelepasan hak tanah terdapat _+ 20 Ha (kurang lebih dua puluh hektar) pada saat itu terletak di Desa Sofifi Kecamatan Oba Utara, Halmahera Tengah yang dibebaskan dan akan dipergunakan untuk kepentingan perluasan pembangunan PT. DMT 


Isi surat tersebut dijelaskan bahwa, pihak pertama selaku pemilik lahan dan pihak kedua, URIPNO selaku menager PT. DMT, yang bertempat tinggal di Ternate. Dalam hal ini jabatannya bertindak dan atas nama PT. DMT, yang berkedudukan di Jakarta. 


Pihak pertama mengadakan pernyataan pelepaskan hak atas tanah dan tanamannya kepada pihak kedua.


Kemudian pembayaran ganti rugi biaya garapan tanah dan tanaman dari pihak kedua kepada pihak pertama atas tanah dan tanaman tersebut. 


Diketahui, surat pelepasan hak tanah dari pihak pertama ke pihak kedua yang dibuat dihadapan kepala kantor pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah yang ditandatangani langsung oleh Drs.Maulud Sangadji, - Nip. 010044425. 


Diduga kuat telah dipalsukan seluruh tanda tangan masiang-masing korban pihak pertama selaku pemilik lahan atas tanah tersebut. 


Hal ini dapat dibuktikan dengan perbedaan tanda tangan asli di KTP milik para pihak pertama selaku hak atas tanah tersebut yang dibenarkan oleh masing-masing pihak pertama selaku korban penipuan dan Perempasan hak milik tanah, mereka para korban belum pernah menanda tangani surat pelepasan hak atas tanah tersebut ke pihak kedua, URIPNO sebagai menager PT. DMT. 


Dalam masalah tersebut dibenarkan oleh mantan Kepala Desa Sofifi Hi. Nasir Kader yang berusia (71) tahun, 


Hi. Nasir membenarkan bahwa, ada sebanyak 47 orang pihak pertama asal dari Warga Masyarakat Sofifi selaku pemilik lahan yang saat ini telah dibagunnya proyek pembangunan Dermaga Sofifi oleh pemerintah provinsi Maluku Utara. 


"Lebih parahnya, proyek pembangunan Dermaga tersebut masih dalam bermasalah atas Dugaan kuat mafiah lahan/tanah milik warga masyarakat Sofifi yang belum dilakukan pembayaran ganti rugi biaya hasil garapan tanah oleh pihak PT. DMT dan pemerintah Provinsi Maluku Utara." Ungkap Hi. Nasir. 


Selanjutnya, pemilik ahli waris Ny. Aminah Muhammad (61) tahun yang beralamat di Sofifi Rt.03/R.w 03. Anak dari Almarhum (ALM) Hasan Muhammad selaku korban hak milik atas tanah dari hasil garapan. 


Aminah mengungkapkan, pada tahun 2017, salah satu tenaga kerja PT. DMT atas nama IWAN beralamat di Sofifi, sempat membujuk korban sebagai ahli waris dengan rayuannya agar ahli waris menjual lahan/tanah ke pihak perusahaan PT.DMT bersama pemerintah Provinsi dengan nilai Rp.2 miliar rupiah, hasilnya Rp.1 miliar diserahkan ke saya, dan Rp.1 miliyar lagi entah dikemanakan." ujarnya.


Tidak sampai disitu kata Aminah, jika benar selama ini pihak PT.DMT belum melakukan jual beli dengan pemerintah Provinsi Maluku Utara.


Maka saya yakin dan percaya tidak akan dilaksanakan pembangunan Dermaga Laut Sofifi sejak dari tahun 2003-2013 silam.


Tempat terpisah, kedua orang Manejer PT. DMT, Yudistira dan sesama karyawan bekerjanya, Miler dareta, ketika dikonfirmasi oleh tim Redaksi Media dikediaman rumahnya, mantan lurah Sofifi Bustamin Arifin. 


Kata Miler, tanah milik puluhan Warga Masyarakat Sofifi telah dibeli pihaknya dari PT. DMT. 


Iya, pak wartawan, saya tidak dapat menjelaskan terkait lahan/tanah yang pada saat itu, dibangun proyek Dermaga Laut. Intinya tanah tersebut sudah dibayar oleh pihak PT.DMT." katanya. (Redaksi)